Indonesia adalah negara hukum, ini bermakna bahwa setiap penyelenggaraan bernegara di Republik indonesia haruslah dilandaskan oleh hukum yang berlaku, begitu juga dengan persoalan Hak Asasi Manusia  membicarakan HAM bukanlah hal yang baru, sejarah perkembangannya melipiti sejumlah abad hingga abad ke-13 di benua inggris, yang tetkenal dengan piagamnya Magna Charta (1215) dan petition of Rights. HAM merupakan haka-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia bukan karena di beri oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif melainkan semata-mata berdasarlan martabatnya sebagai manusia. Meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya, dan kewarganegaraan yang berbeda-beda tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari HAM.Hak-hak tersebut tidak dapat di cabut artinya seburuk apapum perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau perlakuaan seseorang tidak  akan berhenti menjadi manusia dan tetap memiliki hak-hqk tersebut.
Implementasi nilai- nilai HAM global ke dalam sistem hukum indonesia melalui pernormaan nilai- nilai HAM ke dalam perundang- undangan indonesia haruslah merupakan turunan nilai- nilai pancasila sebagai cita hukum bangsa indonesia. Perumusan dan istitusionalisasi HAM tak dapat di lepaskan dari lingkungan sosial, yakni masyarakat dimana HAM itu di kembangkan. Yuli Asmara Triputra