Mohon tunggu...
Zaki Akmal Mustaqim
Zaki Akmal Mustaqim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Penambangan Sumur Minyak di Tanah Pribadi Dilarang?

16 Juni 2022   19:18 Diperbarui: 16 Juni 2022   19:23 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar  : vt.tiktok.@Bg.Jhoen / https://vt.tiktok.com/ZSdWt8FXq/?k=1

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah yang berasal dari kehutanan, kelautan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. Pertambangan dilakukan dengan mengeksplorasi mineral yang terkandung di bumi Indonesia. Selain mineral, batubara menjadi salah satu komoditas hasil eksplorasi pertambangan yang memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara dalam sektor non pajak. Semua sumber daya yang ada di Indonesia diatur oleh hukum, agar dalam pemanfaatannya dapat digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009, Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu,pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Minyak bumi merupakan salah satu hasil pertambangan yang melimpah di Indonesia. Minyak bumi diambil dari sumur minyak di pertambangan-pertambangan minyak. Lokasi sumur-sumur minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi, analisis sedimen, karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi lainnya. Setelah itu, minyak bumi akan diproses di tempat pengilangan minyak dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai dari bensin dan minyak tanah sampai aspal dan berbagai reagen kimia yang dibutuhkan untuk membuat plastik dan obat-obatan.

Saat ini, marak penambangan sumur minyak bumi ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di tanah milik mereka. Seperti pada unggahan video Tiktok @BgJhoen pada 27 Mei 2022. Berdasarkan video tersebut pemilik akun melakukan penambangan minyak tanpa izin dan menggunakan alat yang sederhana. Umumnya, para penambang minyak ilegal  menemukan sumur tambang minyak bumi di wilayah tanah mereka dan melakukan pertambangan secara ilegal tanpa memperhatikan aturan-aturan keamanan pertambangan. Mereka beranggapan bahwa tambang minyak yang ditemukan di daerah mereka adalah hak mereka dan sudah hal yang lazim bagi mereka untuk menambang minyak bumi tersebut secara pribadi. Nyatanya, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 ditegaskan " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

  Penambangan sumur minyak secara ilegal "illegal drilling" dilarang karena seringkali tidak sesuai dengan K3 Pertambangan. K3 Pertambangan adalah menetapkan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. K3 seharusnya diterapkan diseluruh kegiatan pertambangan dengan tujuan menjamin keamanan pekerja tambang agar selamat dari kecelakaan. Jika pertambangan minyak dilakukan tidak menggunakan teknik dan alat yang tepat nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri salah satunya meledaknya pertambangan sumur minyak ilegal. Meledaknya tambang sumur ini dapat menyebabkan kebakaran hingga memakan banyak korban jiwa.  

Referensi : 

Nike K. Rumokoy. Vol.22/No.5/Januari/2016 Jurnal Hukum Unsrat.PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS) YANG TERKANDUNG DI DALAM WILAYAH HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG

Guerriero V. et al. (2010). "Quantifying uncertainties in multi-scale studies of fractured reservoir analogues: Implemented statistical analysis of scan line data from carbonate rocks". Journal of Structural Geology (Elsevier) 32 (9): 1271 1278. doi:10.1016/j.jsg.2009.04.016. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun