Imam Syafii memiliki pandangan politik yang tawasuth (tengah-tengah), yaitu memandang politik sebagai cabang (fur), bukan pokok (ushl). Juga bukan cabang akidah, hanya cabang syariah (as-siysah juzun min ajzi as-syarah, wa far min furih).
Politik adalah bagian dari syariah. Dalam ketercabangan itu maka terbuka ruang ijtihadi dan inovasi. Politik Islam adalah politik yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam. Karena Islam adalah sumber inspirasi, maka penjelmaan politik Islam tidak baku, tidak kaku, tidak tunggal dan tidak monolitik. Berbagai ekspresi politik Islam diakui, termasuk yang berwawasan kebangsaan.
Maka dalam paradigm ini, "ayat-ayat politik" tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang qathiy, tapi yang kondisional serta fleksibel. Maka jelaslah, pilihan politik seseorang tidak kemudian mempengaruhi status keagamaanya.
Politik adalah sarana (waslah), karena tujuan (ghyah)-nya adalah kehidupan yang makmur dan sejahtera (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafr). Sarana untuk menggapainya adalah dengan negara, bangsa, dan demokrasi.
Yang "tidak wasathi" adalah, pertama, menempatkan politik sebagai pokok dan rukun agama (ashlun min ushliddn, wa ruknun min arkanihi), dan, kedua, menempatkan politik bukan dakwah bahkan jauh dan bukan bagian dari agama.
Penafsiran ayat 44-47 surah al-Midah yang dipahami oleh sebagian orang hanya secara harfiah akan membuat umat ini "ngeri" dan tidak kondusif. Karena hal itu bisa berarti memposisikan kondisi yang ada dalam posisi negatif dan harus diingkari serta diberontak keberadaannya.
Dari pemahaman seperti inilah kemudian pergerakan politik Islam selalu ternarasikan dengan pemberontakan dan bahkan kekerasan yang bisa sampai angkat senjata. Di Mesir, misalnya, upaya mengamandemen konstitusi tahun 2012 "Negara didirikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah" menjadi "Negara didirikan berdasarkan hukum syariah" bisa berakibat sampai jutaan nyawa melayang. Kebiasaan narasi pemberontakan dalam Islam politik ini harus segera dijauhi.
Di negara kita, NU, Muhamaddiyah, dan FPI pun pernah meyumbangkan jalan keluar yang cerdas, sebenarnya. Pada muktamar Situbondo 1983-1984, NU tegas menyatakan "NKRI berdasarkan Pancasila sah secara fikih. NKRI final dan aspirasi Islam diperjuangkan dalam kerangka NKRI".
Di Muhammadiyah, Haidar Nasir selaku Ketua PP menyatakan, "Pancasila telah membawa Indonesia memoderasi keberagaman dan menjaga keharmonisan." Bahan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab sering menegaskan pula, "Sesungguhnya tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila." Ia sambil menyitir perkataan tokoh Isa Anshory yag menyatakan, "Pancasila hanya tergantung siapa yang merawatnya."
Modal pemahaman-pemahaman dan gerak dakwah cerdas tadi jelas menguatkan penafsiran al-Quran surah an-Nis ayat 58 yang menyatakan bahwa substansi hukum Allah adalah keadilan dan amanah.
Tentang wasathiyyah Islam takperlu jauh kita berteori dan mengambil rujukan. Belum lama ulama dunia berkumpul di negri kita, tepatnya di Bogor, dengan menghasilan Bogor Massage atau Rislah Bogor tentang wasathiyyah.