Mohon tunggu...
Zainur Rovik
Zainur Rovik Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Unsur Keberkahan dalam Bertransaksi

23 Oktober 2017   20:27 Diperbarui: 23 Oktober 2017   20:32 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam penulisan artikel kali ini kami mengangkat tema dari salah satu sifat nabi SAW, sebagai pokok bahasannya yaitu tabligh. Dimana tabligh disini ialah memiliki makna (menyampaikan), dan maksud menyampaikan disini ialah jika dikaitkan kedalam etika bisnis islam  yaitu jika kita hendak melakukan sebuah transaksi jual beli barang maka hendaklah menyampaikan kecacatan dari barang tersebut jika barang tersebut memiliki kecacatan.  Hal ini bertujuan supaya dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi tidak ada yan g merasa dirugikan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits nabi SAW yang berbunyi :

Artinya: "jika penjual dan pembeli berlaku jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual beli mereka diberkahi, namun jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual beli mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, dari kandungan hadits di atas dapat diambil  kesimpulan bahwasannya jual beli yang dilakukan dengan adanya unsur menipu tetaplah dianggap sah dari segi akadnya. Namun, hanya saja hasil yang di peroleeh dari transaksi jual beli tersebut menjadi haram  karena dari proses transaksi jual beli tersebut dari caranya mengandung unsur menipu. Selain transaksi yang dilakukan adanya unsur menipu akan menghilangkan keberkahan dari kegiatan transaksi jual beli tersebut, walaupun keuntungan yang di peroleh relatif besar tetapi karena hilangnya berkah disini akan menyebabkan keuntungan materi yang mudah habis karena hilangnya keberkahan dari hasil transaksi jual beli tersebut.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan pula seperti  kata-kata yang sering kita dengar dari beberapa pepatah yang mengatakan  banyak jalan menuju roma, banyak cara pula untuk mengeruk laba.  Sedangkan dalam pengaplikasiannya ada yang melakukan transaksi dengan cara halal dan banyak yang menggunakan cara curang atau menipu. Salah satunya yaitu sebagaimana telah di jelaskan bahwasannya menyembunyikan aib pada barang itu dilarang.tetapi pada pengaplikasiannya masih banyak dilakukan oleh masyarakat kita  dengan tujuan memperoleh keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya. 

Dimana barang yang disembunyikan cacatnya  yang semestinya bernilai jual rendah  akan memiliki nilai jual yang relatif tinggi.  Dalam istilah syar'i  disebutkan bahwasannya jika menyembunyikan aib atau kecacatannya dari suatu barang itu disebut dengan tadlis atau ghisy. Hanya saja tadlis meliputi bahasan yang lebih luas termasuk salah satunya mencurangi timbangan, menaikkan harga pada pembeli yang  tidak mengetahui tentang harga pasar. 

Sehingga pembeli akan membeli dengan harga yang relatif lebih tinggi dari harga semestinya contoh dilapangan yang sering kita jumpai ialah semisal transaksi jual beli komputer dimana seorang penjual komputer menjual komputernya yang di dalam perangkat kerasnya (hardware) terdapat alat yang bagus, kemudian kekurangan itu di tutupi de ngan di plester ataupun dengan cara mengatakan kepda si pembeli bahwa seluruh perangkat kerasnya bagus padahal tidak demikian . dan setelah pembeli membelinya ternyata dia pun mendapatkan atau mengetahui kecacatannya dari komputer tersebut dan sehingga tidak sesuai dengan harapan yang dia inginkan pada saat membelinya, maka dari itu si pembeli memiliki hak ataupun meminta ganti kerugian atas kekurangan yang ada pada komputer tersebut jika si pembeli ingin tetap memiliki barang yang dia beli.

 Sesungguhnya  bertransaksi dengan adanya unsur menipu sejatinya akan meruntuhkan usaha yang kita jalankan karena dari kedua belah pihak ada yang merasa dirugikan karena adanya kecacatan yang diketahui sesudah terjadinya akad dari transaksi jual beli tersebut.dan islam sangat memperhatikan keridaan antara penjual dan pembeli sehingga kedua belah pihak tidak ada yang terpaksa ketika melakukan akad jual beli. Begitupun setelah terjadinya transaksi jual beli tersebut keduanya akan menerima dengan kelapangan dada.

Di sebutkan dalam fatwa lajnah daimah no 19637, dijelaskan bahwasannya penjual atau pemilik barang memberi tahu kepada pembeli mengenai adanya kecacatan ataupun kerusakan dari barang yang hendak di jual. Maksutnya ialah suatu kerusakan maupun kecacatan  yang dapat mempengaruhi tingkat harga barang yang hendak di jual. Dan apabila kerusakan ada sebelum adanya akad dari transaksi jual beli dan si pembeli baru mengetahui kecacatan setelah terjadinya akad (barang sudah pindah dari tempat) maka pembeli meiliki hak khiyar, maksutnya ialah hak untuk memilih apakah transaksi jual beli tersebut di batalkan atau di teruskan dengan syarat pe njual mengembalikan uang dengan selisih harga yang telah disepakati dari keduanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun