Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menelusuri Bea Masuk Tambahan: Jenis, Dasar Hukum, dan Penerapannya

6 Oktober 2025   20:29 Diperbarui: 6 Oktober 2025   20:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi customs declaration (Sumber: freepik/rawpixels.com)

Pengantar

Pajak atas barang impor berupa bea masuk merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sejak UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006), negara menarik bea masuk atas setiap barang yang memasuki wilayah pabean, termasuk wilayah udara dan lautan serta zona ekonomi eksklusif. Selain bea masuk umum, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat mengenakan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan bukan pengganti bea masuk umum; jika suatu barang memenuhi kriteria, maka pungutan tambahan ini ditambahkan di atas bea masuk biasa. Artikel ini mengulas apa itu bea masuk tambahan, jenisjenisnya, dasar hukum, serta contoh penerapannya secara netral dan informatif.

Apa itu bea masuk tambahan?

Secara umum, bea masuk tambahan adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang impor tertentu atau dalam situasi impor tertentu di luar pengenaan bea masuk umum. Tujuannya bukan meningkatkan penerimaan, tetapi untuk menanggulangi praktik perdagangan tidak adil (dumping, subsidi, diskriminasi), lonjakan impor yang menimbulkan kerugian, atau retaliasi atas perlakuan diskriminatif terhadap ekspor Indonesia. Berbeda dengan bea masuk umum yang dikenakan secara merata, bea masuk tambahan bersifat selektif dan hanya diberlakukan jika investigasi membuktikan adanya keadaan khusus yang memerlukan tindakan. Secara garis besar ada empat jenis bea masuk tambahan: bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk pembalasan (BMP).

Jenisjenis bea masuk tambahan

1 | Bea Masuk Antidumping (BMAD)

Dumping terjadi ketika eksportir menjual barang ke negara lain dengan harga lebih rendah dibandingkan harga normal di pasar asal. Dalam definisi Kementerian Keuangan, dumping adalah praktik diskriminasi harga di mana harga ekspor suatu barang lebih murah daripada harga normal atas barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor. Dampak dumping bagi industri dalam negeri (IDN) adalah ancaman kerugian serius karena produk lokal harus bersaing dengan barang impor berharga tidak wajar. Untuk mencegah dampak tersebut, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui AntiDumping Agreement memperbolehkan penerapan tindakan antidumping, termasuk bea masuk antidumping.

Di Indonesia, landasan hukum BMAD adalah UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011. BMAD adalah pungutan negara atas barang dumping yang menyebabkan kerugian Pengenaan BMAD dilakukan setelah penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Investigasi dapat dimulai atas inisiatif KADI atau atas permohonan produsen dalam negeri yang membuktikan kerugian. Jika dugaan dumping terbukti, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menetapkan besaran tarif antidumping sesuai margin antara nilai normal dan harga ekspor.

Sebagai contoh, KADI menemukan adanya praktik dumping pada impor hot rolled plate dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura dan Ukraina. Pemerintah merespons dengan menerbitkan PMK No. 9/2025 yang menetapkan BMAD atas produk tersebut. PMK ini mulai berlaku pada 22 Februari 2025 dan berlaku selama lima tahun terhadap impor hot rolled plate berkode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00 dengan tarif antidumping 10,47 % untuk produk asal Tiongkok, 12,50 % asal Singapura, dan 12,33 % asal Ukraina. Kebijakan ini menunjukkan bahwa BMAD digunakan secara terukur untuk menyeimbangkan kembali pasar domestik tanpa menutup impor sepenuhnya.

2 | Bea Masuk Imbalan (BMI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun