Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Generasi Perubahan Bangsa

Ikuti saya di Instagram @zainalabidin1453 (Mari merangkai hubungan pertemanan yang positif, membangun banyak relasi, dan saling mendukung antara sesama).

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fiqih Muamalah dalam Konteks Keuangan Syariah

10 Juni 2023   09:12 Diperbarui: 10 Juni 2023   09:20 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fiqih Muamalah dalam konteks keuangan syariah memiliki peran penting dalam mengatur transaksi dan aktivitas keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip keuangan syariah melarang riba, maysir, qimar, gharar, dan barang haram, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, terdapat instrumen keuangan syariah dan lembaga keuangan syariah yang memenuhi persyaratan syariah.

Pendidikan tentang keuangan syariah juga sangat penting untuk memastikan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah di kalangan masyarakat. Melalui pendidikan, individu dapat memperoleh pengetahuan yang mendalam tentang keuangan syariah dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun