Dalam masyarakat modern, media mempunyai peran sangat penting. Ia menjadi sumber informasi, hiburan dan edukasi dalam waktu yang bersamaan. Terlepas dari sifat elitis, media dapat dijadikan fasilitas aspirasi interaktif oleh masyarakat. Juga dapat dijadikan guru (transmodern teacher) yang kapasitasnya bahkan melebihi guru, dalam pengertian yang sebenarnya (Hartley, 1999; dalam Spiegel, 2000: 413, dalam "Berkawan dengan Media"). Kontribusi media begitu besar, dalam hal mendukung terselenggaranya pemerintah reformis ke arah yang lebih demokratis, transparan serta sesuai dengan aturan yang ada.
Pada era modern sekarang ini, kehadiran media sebagai sumber informasi tidak bisa diabaikan keberadaannya. Hakikatnya pemerintah atau perusahaan menginginkan citra yang positif di masyarakat ataupun para stake holder. Melalui Jurnalistik kehumasan yaitu press release adalah salah satu cara untuk mengomunikasikan dengan cara menggiring pemahaman pihak lain, khususnya media massa, agar isu atau kegiatan tersebut mendapat respons positif yang akan menaikkan image organisasi/institusi.
Humas pada sebuah lembaga pemerintahan sangat strategis dalam membangun citra positif institusi, kepala daerah serta individunya. Jurnalistik kehumasan seperti press realese, yang di publikasi melalui media massa merupakan bentuk nyata dari kegiatannya.
Sejak reformasi 1998 kran keterbukaan informasi terbuka lebar, salah satunya ditandai dengan menjamurnya media massa sebagai buah kebebasan pers. Disahkannya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh DPR pada tanggal 30 April dan dilaksanakan 2 tahun sesudahnya. Setelah melalui proses advokasi, akhirnya Indonesia menjadi Negara urutan 76 di dunia dan ke 5 di Asia setelah India, Jepang, Thailand dan Nepal yang memiliki regulasi demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dalam era keterbukaan informasi publik.
Satu tindakan kongkrit yang membuktikan, bahwa seluruh lapisan masyarakat menginginkan negara reformis yang lebih demokratis, transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. stabilitas ekonomi, politik, sosial dan budaya saat ini menjadi sesuatu yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. termasuk dengan adanya UU ini, mengharapkan agar tumbuhnya kesadaran yang mendalam bagi pemerintah khususnya, agar menyediakan informasi yang faktual juga aktual.
Oleh sebab itu, dalam keterbukaan informasi publik, sesuai dengan aturannya mengatakan, bahwa pemerintah bertindak sebagai badan publik yang memilki hak dan kewajiban, atas pengelolaan informasi. Sehingga untuk menjadikan informasi itu berimbang, lembaga pemerintah dalam praktiknya harus dibantu oleh KI (Komisi Informasi), yang memiliki peran sebagai aktor penting dalam implementasi UU KIP. Sebuah lembaga yang lahir atas prinsip dasar self regulatory terlahir dari adanya UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Selain itupula sesuai dengan yang di amanatkan UU KIP, dengan terlahirnya KI, yang beperan sebagai implementator bahkan regulator, KI menjadi motivasi bagi pemerintahan sebagai Badan Publik untuk segera membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Antar lain berfungsi sebagai wadah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik, dalam konteks akses atau hak untuk tahu dan hak negara untuk melakukan pengecualian. Jadi, selain informasi harus dipublikasi bagi publik, tetap ada dimensi pengecualian, sehingga benar-benar tercipta keseimbangan. Demi terwujudnya demokrasi yang substansial.
Media massa dapat dikatakan sebagai saluran efektif, yang digunakan Pemerintah untuk menjangkau dan bersentuhan langsung dengan khalayak mengenai opini yang beredar ditengah masyarakat, pada kepentingannya dalam mengambil sebuah kebijakan. Maka dalam hal memublikasikan sebuah informasi, diharapkan agar pemerintah dan media bisa bersinergi membangun kekompakan dengan tujuan bersama menciptakan bangsa yang aman, tenteram, nyaman serta sejahtera.
Karena tidak dapat kita pungkiri bahwa kebersamaan tersebut memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh bahwa informasi berguna dalam meningkatkan kesejahteraan hidup seseorang adalah, dengan beredarnya berita yang berimbang maka akan tercipta suasana yang kondusif, dan itu pasti berdampak pada perhatian para investor asing untuk berinvestasi di negara kita. Dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan negara asing berinvestasi di Negara kita maka stabilitas perekonomian akan tetap terjaga.
Dengan demikian, berinteraksi dengan media berarti juga berhubungan dengan struktur kekuasaan yang lebih luas : Opini Publik. Opini Publik menjadi wakil dari kebenaran dan suara masyarakat. oleh karena itu pemerintahan yang baik dalam setiap kebijakan-kebijakannya selalu pro rakyat mengerti akan keinginan khalayak luas. Kemajuan pada era keterbukaan informasi publik saat ini menyebabkan masyarakat semakin kritis terutama terhadap pelayanan pemerintah.
Karena itu opini publik memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan pendapat, kritikan bahkan keluhan terhadap kegiatan atau pelayanan pemerintah. Sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang terencana, baik itu kedalam maupun keluar, antara suatu organisasi dengan semua khalayaknya yang berlandaskan pada saling pengertian. definisi humas, menurut; (jefkins, 1992:9).