Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kasus pengawasan penerbitan izin lingkungan PT Freeport Indonesia menunjukkan pentingnya mekanisme legalitas dan akuntabilitas dalam tindakan administrasi negara. Izin lingkungan sebagai bentuk keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga negara haruslah mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas partisipasi masyarakat.
Dalam konteks ini, penerbitan izin lingkungan kepada PT Freeport harus didasarkan pada prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik. Jika terjadi penyimpangan dalam proses tersebut, maka keputusan administratif tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan yang cacat hukum (ongegrond besluit), yang membuka peluang bagi masyarakat atau lembaga pengawas untuk mengajukan keberatan, gugatan, atau meminta pembatalan.
Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga seperti Ombudsman atau Kementerian Lingkungan Hidup adalah bagian dari fungsi kontrol administratif yang esensial untuk memastikan pejabat publik bertindak sesuai kewenangannya dan tidak menyalahgunakan wewenang (abuse of power). Fungsi pengawasan ini juga berperan sebagai upaya pencegahan terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek formalitas prosedural, tetapi juga pada substansi keadilan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, jika ditemukan bahwa penerbitan izin lingkungan PT Freeport mengabaikan aspek lingkungan dan sosial, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum administrasi yang harus diperbaiki melalui mekanisme perbaikan administratif maupun yuridis, seperti banding administratif atau judicial review di pengadilan tata usaha negara.
Kasus ini sekaligus menegaskan perlunya integrasi prinsip good governance dalam pelaksanaan fungsi administrasi negara. Penegakan hukum administrasi yang efektif dapat menjadi alat penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup, serta menjaga legitimasi pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI