Penilaian Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara rutin per-tahunnya. Setidaknya ini dimulai pada tahun 2013. Sebelumnya, pengajuan penilaian ini dilakukan setidaknya setiap 2,5 tahun atau selama lima semester.
Kesulitan yang sering dihadapi oleh pegawai adalah kurangnya dalam mempersiapkan berkas Penilaian Angka Kredit ini. Di Daerah Istimewa Yogyakarta biasanya pengumpulan dilaksanakan pada bulan November setiap tahunnya. Sebelum mengumpulkan berkas, pegawai harus menginput berkas yang akan dinilaikan pada tahun berjalan.
Lalu bagaimana agar pegawai mudah melengkapi berkas penilaian tersebut?
1. Sesuaikan Dengan Kontrak Kerja
Setiap tahunnya, setiap pegawai diwajibkan untuk mengisi dan menginput kontrak kerja. Ada unsur utama dan unsur penunjang. Yang perlu dituliskan adalah yang harus dipenuhi dalam tahun tersebut. Disarankan untuk tidak menginput yang kira-kira tak bisa dipenuhi oleh si pegawai.
2. Persiapkan Berkas Dari Unsur Yang Akan Dinilaikan
Sebenarnya setiap bulannya, pegawai sudah harus melaporkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai/ kontrak kerja. Hal tersebut lebih memudahkan untuk pegawai dalam memenuhi berkas yang akan dinilaikan.
Contohnya: Pada unsur utama, pegawai X pada bulan Juni akan membuat karya inovasi berupa karya seni kumpulan cerpen. Maka pada bulan tersebut kumpulan cerpen dari berbagai media sudah terkumpul. Atau bisa juga dicetak dalam bentuk buku ber-ISBN.
Dengan demikian sebelum bulan Juni, si penulis/ pegawai sudah harus memasukkan naskah cerpen ke penerbit. Karena biasanya buku bisa tercetak dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Nah, jika sudah tercetak dalam bentuk buku kumpulan cerpen maka tinggal mencukupi lembar pengesahan dari Kepala Sekolah dan surat pernyataan keaslian karya. Tinggal dikumpulkan bersama berkas-berkas PAK lainnya.