Mohon tunggu...
Ceramah Gus Baha
Ceramah Gus Baha Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bismillah. Alhamdulillah. Kemanapun aku terjatuh aku terjatuh pada rahmatMu yaa Allah, Kemanapun aku meraih aku meraih pada rahmatMu yaa Allah

Allahumma sholi ala sayyidina Muhammad wa a'la aali sayyidina Muhammad

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gus Baha: Solusi agar Cepat Dapat Jodoh

8 Agustus 2023   22:51 Diperbarui: 21 Agustus 2023   13:51 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Menikah menjadi impian setiap orang. Pernikahan dengan pasangan yang cantik atau tampan, kaya dan bernasab baik menjadi hal yang ideal. Namun bentuk pernikahan ideal ini tak kunjung terlaksana karena ketiadaan calon yang sempurna. Menuntut kesempurnaan calon pasangan hanya akan mengulur waktu pernikahan menjadi mundur. Sehingga ada istilah jomblo di kalangan masyarakat sementara umur terus bertambah dan waktu terus berjalan.

Lalu bagaimana pandangan K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) Al Hafidz Hafizahullah, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz LP3IA Narukan Rembang sekaligus Rois Syuriyah PBNU atas hal ini disampaikan sebagai berikut:

Dan nikahkanlah orang orang yang belum menikah atau membujang diantara kamu.  Dalam hal ini berarti gadis ataupun bujang dan janda serta duda diantara kamu beserta mukmin dan orang orang sholeh.

Penguasa juga diwajibkan menikahkan orang orang yang belum juga menikah (jomblo) . Maka di zaman Umar bin Abdul Aziz saat itu boleh mengambil harta baitul maal untuk membiayai pernikahan. Sehingga negara berkewajiban menikahkan para bujang dan para gadis serta para duda dan para janda yang belum menikah karena ketiadaan biaya. Biaya yang dimaksud disini biaya akad bukan sampai pada biaya resepsi.

Dan nikahkanlah orang orang sholeh dan orang yang bertaubat dan berproses menjadi baik serta  hamba sahaya, jika dia tidak mampu karena miskin, maka Allah akan memampukan mereka. Sebab setelah menikah mereka akan diberi kecukupan. Meskipun beberapa dari orang yang sudah menikah itu miskin. Tetapi tetap akan dicukupkan oleh Allah. Maksudnya  setelah menikah akan diberi kekayaan. Kekayaan yang dimaksud adalah kekayaan secara tasawuf yaitu kekayaan hati bukan selamanya berbentuk materi. Sebab bila kekayaan berbentuk secara materi ada juga setelah menikah tetapi bangkrut. Namun tetap saja belum pernah ada cerita orang tidak menjadi lebih kaya dibandingkan jika sebelum menikah.

Sedangkan orang orang yang belum mampu menikah hendaklah menahan diri.  Yaitu orang yang tidak mampu mendatangkan mahar ataau nafkah. Hendaklah mereka menahan diri dari zina. Sehingga Allah memberi kemampuan untuk menikah.

Nikah itu sebenarnya mudah yang membuat menjadi susah karena keinginanmu para bujang membayangkan mempunyai pasangan cantik yang bernasab baik. Sedangkan jika menikah dengan yang memenuhi syarat dia tidak mau denganmu. Jika saja kamu laki laki ingin menikah asalkan pasangaanmu dia perempuan maka akan menjadi mudah. Jadi yang membuat belum menikah itu karena seleramu atau karena belum ada perempuan yang mau menikah denganmu?.

Saya pribadi (saat menikah) tidak pernah menuntut istri saya  banyak hal seperti taat pada saya. Bahkan saya membuat kopi sendiri untuk diri saya. Saya juga tidak membayangkan istri saya tazhim seperti di ritual ruwatan Jawa saat pernikahan yaitu mencuci kaki suaminya oleh istrinya. Itu merupakan bagian dari kebiasaan jahiliyah.

Maka bagi laki laki jomblo jika syarat menikah asalkan dia perempuan dan sholat menghadap kiblat maka pasti banyak yang akan mau menikah denganmu.

Menikah yang paiing baik adalah berdasar kecantikan, kekayaan, nasab dan agamanya tetapi yang paling baik adalah berdasarkan kebaikan agamanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun