Mohon tunggu...
Zahra Rahmadiani
Zahra Rahmadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi uin raden mas said surakarta

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Keadilan dalam Hukum Kontrak

19 Mei 2023   12:58 Diperbarui: 19 Mei 2023   13:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arya fathur rahman 21103080006

Hakikat kontrak sama dengan perjanjian, dalam bisnis waralaba, kontrak suatu
kesepakatan atau perjanjian yang didasarkan pada kehendak sukarela, untuk mendapatkan tujuan
yang menguntungkan secara adil bagi kedua pihak. Pengertian perjanjian, dalam Pasal 1313
KUH Perdata ialah Suatu Perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya.3Sebuah
kontrak atau perjanjian tidaklah lahir karena kesepakatan semata tetapi juga harus memenuhi
ketentuan hukum tentang syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, dengan kata lain perjanjian apapun bentuknya tidak bisa mengabaikan aturan hukum
yang berlaku di mana perjanjian itu dibuat dengan semata-mata mengandalkan pada kesepakatan
yang didasari pada asas kebebasan berkontrak

Sebuah perjanjian baik dibuat secara lisan atau tertulis harus mampu menuangkan
kehendak para pihak yang bersifat umum dan menjadi ketentuan perbuatan selanjutnya untuk
mewujudkan suatu tujuan. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak baik secara lisan maupun
tertulis perlu mengindahkan asas-asas hukum perjanjian, peraturan-peraturan hukum yang terkait
dengan perjanjian. Asas itu adalah asas kebebasan berkontrak.

Proses Perjanjian terdiri dari tahap pra kontrak; kontrak dan pasca kontrak. Pra Kontrak
merupakan tahapan yang sangat penting dalam rangkaian perjanjian, karena pada tahap itu
terjadi proses permufakatan (negosiasi) yang lazim disebut dengan penawaran (offer) dan
penerimaan (acceptance) yang berujung pada dua kemungkinan, sepakat atau tidak sepakat
Negara-negara yang mempunyai system hukum Common Law mengenal kekebasan berkontrak
dengan istilah Freedom of Contract. Asas kebebasan berkontrak , asas ini menjadi sumber
berkembangnya hukum perjanjian, tidak hanya di Indonesia, begitu juga di tingkat regional
maupun internasional. Kebebasan berkontrak adalah asas yang esensial, baik bagi individu dalam
mengembangkan diri baik di dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial ke
masyarakatan, sehingga beberapa pakar menegaskan kebebasan berkontrak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang harus dihormati.

Proses Perjanjian terdiri dari tahap pra kontrak; kontrak dan pasca kontrak. Pra Kontrak
merupakan tahapan yang sangat penting dalam rangkaian perjanjian, karena pada tahap itu
terjadi proses permufakatan (negosiasi) yang lazim disebut dengan penawaran (offer) dan
penerimaan (acceptance) yang berujung pada dua kemungkinan, sepakat atau tidak sepakat
Negara-negara yang mempunyai system hukum Common Law mengenal kekebasan berkontrak
dengan istilah Freedom of Contract. Asas kebebasan berkontrak , asas ini menjadi sumber
berkembangnya hukum perjanjian, tidak hanya di Indonesia, begitu juga di tingkat regional
maupun internasional. Kebebasan berkontrak adalah asas yang esensial, baik bagi individu dalam
mengembangkan diri baik di dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial ke
masyarakatan, sehingga beberapa pakar menegaskan kebebasan berkontrak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang harus dihormati Perjanjian yang mempunyai sifat baku tidak memberi peluang yang cukup bagi pihak
yang lebih lemah untuk mengekspresikan kebebasan yang didasarkan asas kebebasan berkontrak
guna melindungi kepentingannya sebagai pihak dalam perjanjian Perjanjian baku memang masih dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat.
Perjanjian yang telah ditanda tangani para pihak ini, merupakan perjanjian baku yang telah
disiapkan oleh pihak yang lebih kuat, yaitu company/franchisor maka dapat dipastikan isinya
telah dirancang oleh pihak dan untuk keuntungan franchisor. Perjanjian baku ini kebebasan
untuk tercapainya kesepakatan tidak terjadi dengan berimbang, karena dominasi comany/calon
franchisor terhadap calon franchisee.

Fakta menunjukkan perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak yang biasanya dalam
format baku cenderung mnimbulkan kerugian pada salah satu pihak, dan sebaliknya
menguntungkan pihak yang lain. Sering di sebut di Negara inggris adalah standardized
agreement atau standardized contract. Keabsahan berlakunya perjanjian baku memang tidak
perlu dipersoalkan, tetapi masih perlu dibahas apakah perjanjian itu tidak bersifat sangat berat
sebelah dan tidak mengandung klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak
lainnya, sehingga perjanjian itu merupakan perjanjian yang menindas dan tidak adil. Perjanjian
yang bentuknya baku, dengan pasal-pasal yang sudah dibakukan cenderung menguntungkan
salah satu pihak yang pada sisi lainnya merugikan pihak lainnya. Perjanjian baku yang dibuat
oleh satu pihak ini sering menjadi sarana untuk menyalah gunakan keadaan ( undue influence)
yang diancam dengan kebatalan perjanjian. Bahkan bisa juga batal demi hukum.
Asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang
mempunyai hubungan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai asas
konsensualisme yang menjadi salah satu syarat sy

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun