Secara umum Indonesia memiliki ideologi negara yaitu Pancasila. Ideologi tersebut menjadi dasar dan pedoman kehidupan bermasyarakat. Sebab itu, supaya pemahaman terkait Pancasila dipegang teguh oleh seluruh golongan masyarakat, pemerintah mencetuskan Pancasila menjadi sebuah mata pelajaran wajib bernama 'Pendidikan Pancasila'. Namun bagaimana awal mula mata pelajaran Pendidikan Pancasila berdiri tidak hanya di bangku sekolah, tetapi juga di perkuliahan?
Rupanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah berdiri sejak 1967 yang diintruksikan oleh Jenderal Perguruan Tinggi terkait Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan. Sebab tahun 1967 merupakan periode awal orde baru, yaitu tahun dimana Soeharto memimpin menggantikan kepemimpinan Soekarno. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila tercipta pada masa orde baru untuk memperkuat ideologi di perguruan tinggi  supaya terhindar dari landasan pemikiran komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan. Kemudian, kebijakan mengenai mata pelajaran Pendidikan Pancasila diperbarui pada tahun 1983 yang dikumandangkan oleh SK Dirjen Dikti No. 86/DIKTI/Kep/1983 tentang Pelaksanaan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang menggugus pola 100 jam bagi mahasiswa baru.  Memang pada masa orde baru pemerintah gencar menanamkan ilmu-ilmu terkait ideologi negara. Dari adanya pola tersebut, diharapkan mahasiswa dapat memahami materi secara tuntas dengan penggunaan metode ceramah, diskusi, pendalaman, dan sebagainya. Dua tahun belanjut, pada tahun 1985 SK Dirjen Dikti menyempurnakan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dengan maemasukkan Pendidikan Pancasila. Artinya, Pancasila sudah menjadi mata kuliah pokok yang akan selalu ada pada setiap semester di perkuliahan. Tiba di tahun 1989, untuk pertama kalinya mata pelajaran Pendidikan Pancasila tercantum pada Undang-undang. Hal ini memperkuat dasar hukum dari hanya berdasarkan keputusan Dirjen Dikti, menjadi sangat resmi. Peraturan terkait sistem Pendidikan Pancasila terus dipertegas dari tahun 1990an - 2000an. Hingga pada tahun 2012, ditterbitkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwasannya Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Sampai sekarang Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran penting dan wajib ada di seluruh Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.Â
Tentu saja, kebijakan Pendidikan Pancasila sebagai mata pembelajaran wajib di perkuliah menjadi ilmu penting bagi para mahasiswa. Diharapkan mahasiswa dapat mengukuhkan persatuan dan kesatuan di era banyaknya tantangan budaya, pengaruh ideologi asing, dan tantangan sosial lainnya. Jadi, mahasiswa tidak hanya memahami konsep Pendidikan Pancasila secara intelektual, tetapi juga mengamalkannya dalam bersikap dan berperilaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI