Istilah "ekonomi syariah" menjadi sangat familiar diperbincangkan di era digital yang serba cepat akhir-akhir ini. Bahasan tentang ekonomi syariah sering dijadikan sebagai tema utama dalam seminar-seminar kampus, maupun rubrik dalam berbagai platform media baik offline atau online. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah mahasiswa cukup hanya menjadi penikmat pasif konsep ini, atau sudah saatnya mereka menjadi aktor utama yang secara aktif mampu berkontribusi dalam perkembangannya?. Sebagai generasi yang dikenal memiliki karakter dinamis dan inovatif, mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pelopor penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam setiap lini kehidupan, yang dapat dimulai lingkungan terdekat mereka. Namun sayangnya, realitas yang ada di lingkungan kampus saat ini masih didominasi sistem konvensional dengan tingkat ketertarikan dan pemahaman terhadap ekonomi syariah yang masih dalam taraf cukup rendah. Melalui artikel ini, penulis mengajak segenap pembaca untuk menggali lebih dalam mengenai peran mahasiswa dalam menumbuhkan ekonomi syariah di lingkungan kampus, mulai dari kendala yang dihadapi hingga ide-ide simpel yang dapat direalisasikan.
Di Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya menganut agama islam, sangat jelas menjadi peluang potensi yang sangat besar  untuk terus mengembangkan sektor ekonomi syariah. Bahkan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah membuat Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 untuk membantu mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi Islam di Indonesia. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia(LPKSI) pada tahun 2023, sektor keuangan syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan, karena adanya penggunaan dan penyesuaian teknologi yang masif oleh lembaga lembaga keuangan yang ada. Sayangnya progres positif ini belum tersebar merata hingga ke ranah mahasiswa dan kampus secara menyeluruh, padahal lingkungan kampus bisa menjadi mini laboratory untuk menerapkan prinsip prinsip ekonomi Islam.
Kalangan mahasiswa adalah kumpulan individu yang selalu dilatih untuk berpikir kritis dan terbuka terhadap perubahan. Jika mereka menyadari bahwa mereka dapat berkontribusi langsung dalam ekonomi syariah di kehidupan sehari hari, tentu hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat positif, mulai dari penerapan prinsip bisnis Islam di area kampus, pendirian kewirausahaan halal, hingga pemahaman di tingkat  masyarakat dan keluarga. KNEKS telah menekankan dalam strategi nasional literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia 2024, bahwa peningkatan literasi dan inklusi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebab itu tulisan ini menjadi sangat penting karena akan menyadarkan kita pada kenyataan bahwa ekonomi syariah bukan hanya sekedar teori akademis atau masalah institusi besar, tetapi juga suatu konsep sederhana yang mudah untuk diikuti mulai dari lingkup kampus.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran mahasiswa, penting untuk memahami terlebih dahulu apa pengertian dasar dari ekonomi syariah. Sebagaimana dikutip dalam artikel sahabat.pegadaian.co.id secara sederhana sistem ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip keislaman, yakni tauhid, kesejahteraan umum (maslahah), keadilan ('adl), kerja sama, tanggung jawab sosial, dan amanah. Prinsip utamanya  adalah keadilan, yang bertujuan untuk menghindari eksploitasi dan ketimpangan, serta menjaga agar proses transaksi selalu adil untuk semua pihak. Dengan kata lain, praktik ekonomi syariah harus dilakukan dengan jujur tanpa merugikan pihak manapun.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi syariah di lingkungan kampus maupun masyarakat. Dari berbagai cara yang dapat dilakukan, ada tiga langkah utama yang bisa menjadi fokus nyata dalam mewujudkan peran tersebut.
Pertama, memperluas literasi dan edukasi ekonomi syariah. Mahasiswa dapat menjadi agen penyebar pemahaman tentang ekonomi Islam melalui berbagai media kampus, organisasi kemahasiswaan, dan platform digital. Adapun bentuk kegiatannya bisa berupa seminar, diskusi publik, workshop, hingga pembuatan konten edukatif atau artikel ilmiah tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam yang aplikatif. Dengan cara ini, mahasiswa berperan sebagai jembatan yang menyampaikan nilai-nilai ekonomi syariah kepada generasi muda lainnya.
Kedua, menerapkan prinsip syariah dalam praktik bisnis mahasiswa. Mahasiswa dapat mengembangkan berbagai model bisnis halal seperti usaha kuliner halal, fashion muslim, atau layanan digital berbasis akad syariah. Setiap transaksi harus dilakukan secara transparan dengan margin keuntungan yang wajar. Selain itu, mahasiswa bisa berkolaborasi dengan koperasi kampus untuk menciptakan produk keuangan kecil berbasis syariah, seperti sistem simpan pinjam halal. Melalui langkah ini, mahasiswa dapat membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah dapat menjadi alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat aspek sosial ekonomi syariah di lingkungan kampus. Mahasiswa dapat berperan dalam mengelola dana sosial kampus, seperti zakat, infak, dan sedekah, agar lebih produktif dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan seperti penyelenggaraan bazar halal, pembentukan koperasi syariah mahasiswa, serta pengembangan lembaga keuangan mikro syariah dapat menjadi bentuk nyata solidaritas dan kepedulian sosial antar mahasiswa.
Namun realitasnya masih banyak sekali tantangan yang harus dihadapi dalam perkembangan ekonomi syariah di kalangan mahasiswa, mulai dari kurangnya support dari kampus kepada  komunitas syariah, banyaknya mahasiswa yang masih kurang memahami konsep, hingga sering munculnya mentalitas pragmatis di kalangan mahasiswa yang beranggapan bahwa ekonomi syariah hanyalah hal spiritual belaka dan juga kurangnya jaringan pasar bagi startup kecil mahasiswa yang sudah ada.
Dari begitu banyaknya tantangan yang ada, peluang untuk mempromosikan ekonomi syariah di lingkungan kamus menjadi sangat terbuka. Dengan bantuan dan dukungan dari berbagai lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadi faktor penting akan mempercepat perluasan jaringan dan percepatan gerakan ekonomi syariah di kalangan akademik. Selain itu, kemajuan teknologi juga membawa harapan baru melalui berbagai inovasi seperti; platform seperti fintech syariah, crowdfunding berbasis syariah, dan gaya hidup halal yang menjadi semakin diminati kalangan generasi muda. (Sumber: Hukumonline -- Peran KNEKS dalam Penguatan Ekonomi Syariah)
Pada akhirnya, mahasiswa harus menjadi pelaku aktif bukan sekedar penonton pasif dari pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Langkah awal yang dapat dilakukan, dimulai dengan memajukan ekosistem ekonomi syariah di kampus dengan membuat komunitas ekonomi syariah disetiap fakultas, memberikan pelatihan bisnis halal, dan mendirikan wirausaha berabasis prinsip-prinsip islam. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga filantropi seperti BAZNAS, Lembaga Wakaf, dan Bank Syariah dapat menjadi langkah nyata penerapan ekonomi syariah di lingkungan kampus. Melalui kerja sama ini, mahasiswa dapat memperoleh dukungan pendanaan usaha, pelatihan kewirausahaan syariah, serta pengembangan inovasi digital seperti platform zakat kampus atau aplikasi keuangan syariah. Puncaknya mahasiswa tidak lagi hanya memahami tentang teori dan konsep semata, tetapi akan menjadi pelaku nyata dalam setiap aspek aktivitas ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia melalui kombinasi antara literasi, praktik, dan kolaborasi.