Mohon tunggu...
Zahrah Salsabila Putri
Zahrah Salsabila Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Mahasiswa kedokteran gigi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tanggapan Pemerintah terhadap Penyakit PMK dalam Tangani Hewan Qurban

14 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 14 Juni 2022   13:16 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sebagaimana mestinya terkait perayaan hari raya idul qurban yang telah ditetapkan sesuai dengan penanggalan kalender bahwa hari raya idul qurban jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Dimana pada hari itulah pada tanggal 10 Dzulhijah seluruh umat islam merayakan hari raya idul adha. Pada hari tersebut juga disunahkan kepada umat islam untuk melakukan berkurban hewan serta bagi umat islam yang memiliki kemampuan berlebih dalam uang serta telah diniatkan maka hukumnya akan menjadi wajib bagi mereka untuk segera menunaikan ibadah haji di hari tersebut.

Dengan telah adanya penetapan 10 dzulhijah, lalu mengapa masih adanya kekhawatiran ketika akan mendekati hari-H perayaan tersebut? Jawabannya tentu hanya satu, anda pernah dengar tentang munculnya suatu penyakit yang menyerang hewan ternak? tentu anda akan tau jika anda menonton atau membaca berita-berita terkini. Suatu penyakit PMK yang kini sedang hangat diperbincangkan dikabarkan telah menyerang banyak hewan ternak yang dimana hewan-hewan tersebut sebenanrnya dalam tahap penyiapan menuju perayaan idul adha. 

Apasih penyakit PMK itu? Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau yang secara internasional dikenal sebagai foot and mouth disease merupakan penyakit hewan yang paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit hewan ini menjadi penyakit yang paling ditakuti oleh seluruh negara di dunia, terutama negara-negara pengekspor ternak dan  produksi ternak, karena sangat cepat menular dan  mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat luar biasa besarnya.

Padahal sebelumnya dalam hal ini pernah diakui sebelumnya bahwa di lingkungan ASEAN semenjak 1987 dan  diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties – OIE) tahun 1990. Di tahun 2001 hanya terdapat lima negara di dunia yang bebas dari PMK yaitu Kanada, Australia, Amerika serikat, Selandia Baru, dan  Indonesia. Tetapi hal tersebut justru terjadi sebaliknya dimana pada tahun 2022 ini penyakit PMK masuk ke Indonesia dan menyebar di beberapa provinsi di Indonesia. Dalam hal ini penyakti tersebut tentu menjadi suatu kabar buruk bagi para peternak dan juga umat muslim yang akan segera menyaipkan hewan qurban mereka untuk menunaikan ibadah di tanggal 10 dzulhijah mendatang.

Dalam kasus penyakit PMK ini, hewan yang paling banyak terserang virus pun hewan ternak sapi. Padahal diketahui bahwa sebenarnya hewan qurban yang kerapkali dipakai adalah hewan ternak sapi. Sebagaimana yang telah diatur melalui firman Allah SWT. “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka meyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka…” (QS. Al Hajj: 34)

Oleh karena itu maka seluruh ulama sepakat bahwa berkurban hanya diperbolehkan menggunakan binatang ternak, yakni unta, sapi (termasuk kerbau), domba (termasuk kambing) dengan beragam jenisnya, pun mencakup yang jantan dan yang betina serta yang dikebiri atau pejantan. Dengan adanya ketentuan hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan tersebut, kemudian dengan adanya muncul wabah penyakit PMK tentu menjadi hal yang sangat sulit dan membawa banyak kesedihan bagi umat muslim.

Hal ini kemudian mendapat perhatian besar pemerintah untuk segera menangani kasus permasalahan terkait hewan ternak ini mengingat idul adha jatuh pada awal juli. Langkah yang diambil pemerintah untuk menangani hal ini dengan mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri dan instansi lainnya. Selain itu, pemerintah juga telah mengambil tindakan cepat dengan melaksanakan kegiatan pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi/kabupaten/kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.

Pemerintah juga telah melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan, sesuai dengan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia. Kuntoro juga mengatakan bahwa pemerintah akan langsung menyiapkan anggaran untuk pengadaan vaksin dengan total 3 juta dosis vaksin untuk PMK yang telah dipersiapkan. Selain itu dosis vaksin pertama telah didatangkan dan tiba di Bandara Soetta  saat tanggal 12 Juni 2022. Selanjutnya ditargetkan dosis kedua akan didatangkan sekitar 800 ribu dosis vaksin yang akan datang sekitar beberapa hari ke depan. Pemerintah juga telah menekankan kepada masyarakat bahwa penyakit ini tidaklah terlalu bahaya hingga perlu ditakuti.

Oleh karena itu, dengan tegas pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap dalam kondisi tenang dan tidak khawatir berlebihan. Karena dalam hal ini pemerintah telah memastikan kecukupan dalam memenuhi hewan kurban untuk idul adha yang jatuh pada awal bulan juli. Dengan kecukupan hewan kurban yang dipenuhi oleh pemerintah tentu telah terjawab seluruh pernyataan masyarakat terkait apa saja langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat serta menghentikan penyebaran wabah penyakit PMK ini yang menyerang banyaknya hewan ternak sehingga berakibat pada kerugian besar yang dialami oleh para peternak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun