Perubahan teknologi kini membawa dampak besar bagi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu inovasi yang patut disorot adalah pembayaran pajak menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Cara ini membuat proses bayar pajak menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien bagi masyarakat.
Melalui QRIS, wajib pajak cukup memindai kode QR lewat aplikasi dompet digital atau mobile banking tanpa perlu datang ke bank. Prosesnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga waktu dan tenaga lebih efisien. Kehadiran QRIS membuktikan bahwa digitalisasi pajak tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan publik.
Selain memudahkan, penggunaan QRIS juga mendorong transparansi dan akurasi data transaksi. Setiap pembayaran tercatat otomatis dalam sistem, mengurangi potensi kesalahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
Meski begitu, penerapan sistem ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait akses internet dan pemahaman teknologi di beberapa wilayah. Pemerintah perlu melakukan edukasi digital agar semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
Pembayaran pajak melalui QRIS bukan hanya soal kemudahan, tapi juga simbol kemajuan menuju sistem perpajakan modern dan inklusif. Dengan dukungan masyarakat, langkah ini bisa menjadi tonggak penting menuju Indonesia yang lebih transparan dan berorientasi digital.
Berikut tata cara pembayaran pajak lewat QRIS :
1. Buat Kode Billing Pajak
Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Pilih menu "Bayar" "e-Billing", isi data pajak sesuai ketentuan, lalu sistem akan menampilkan kode billing (15 digit) sebagai identitas pembayaran.
2. Gunakan Aplikasi Pembayaran QRIS
Buka aplikasi bank digital atau dompet elektronik (seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, atau LinkAja).
Pilih fitur "Bayar" atau "Scan QR" untuk melakukan transaksi.