Kalau dia seorang pejabat politik, maka pastilah besok akan diminta pertanggung jawaban, sebagaimana QS. Al-Israa' ayat 34. Sesuai beberapa hadits tadi, pertanggung jawaban yang dimaksud adalah : jika ia mati, maka kelak akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, amal kebaikannya diambil sebagai jaminan pelunasan hutang dan ruhnya terkatung-katung tidak jelas hingga hutang itu dibayar. Dan jika ternyata ia belum mati, saat ini masih memegang jabatan sebagai eksekutif atau legislatif, dan dengan sengaja menunda-nunda untuk bayar hutang, maka ia tergolong sebagai manusia dzolim.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!