Mohon tunggu...
Zaenal Abidin
Zaenal Abidin Mohon Tunggu... Dosen - Writer

Mengawali dengan bismillah dan mengakhiri dengan alkhamdulillah.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Biogas As The Best Solution to Renewable Energy"

30 November 2017   20:29 Diperbarui: 30 November 2017   20:37 1695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
petanitop.blogspot.com

Sehubungan dengan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) sekarang ini terus menerus selalu mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya proses industrialisasi. Kondisi yang fenomenal ini tentu berpengaruh besar terhadap pola hidup ekonomi masyarakat sehingga akan mendorong meningkatnya kebutuhan energi. Terutama masyarakat strata menengah kebawah. Dan mengingat ketersediaan bahan bakar yang bersumber dari fosil sebagai pemasok utama sumber energi nasional semakin mahal dan langka. Hal ini mengharuskan semua pihak berupaya mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya energi yang dapat diperbaharui dan terbaharukan (renewable energy). 

Mengaca dari majunya perkembangan energi di negara-negara lain yang telah banyak memanfaatkan limbah ternak sebagai bahan dasar pembuatan energi terbaharukan atau alternatif . Rata-rata penduduk di negara kita selama ini banyak memanfaatkan limbah ternak berupa feses dan urine hanya sebagai pupuk oleh sebagian besar peternak dengan cara membawanya langsung ke kebun tanpa melalui pengomposan terlebih dahulu. Padahal feses tersebut masih panas dan bisa mengganggu pertumbuhan tanaman.  

Sebab dengan pemanfaatan limbah peternakan (kotoran ternak) yang sesuai standartnya merupakan salah satu alternatif yang sangat tepat untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (renewable energy). Apalagi pemanfaatan kotoran ternak sebagai sumber bahan bakar dalam bentuk biogas. 

Pengolahan limbah peternakan melalui proses anaerob atau fermentasi perlu digalakkan karena dapat menghasilkan biogas yang menjadi salah satu jenis bioenergi. Pengolahan limbah peternakan menjadi biogas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak yang mahal dan terbatas, mengurangi pencemaran lingkungan dan menjadikan peluang usaha bagi peternak karena produknya terutama pupuk kandang banyak dibutuhkan masyarakat. 

Mengingat juga pemerintah telah menetapkan pembauran energi nasional tahun 2025 dengan peran minyak bumi sebagai energi, akan dikurangi dari 52% saat ini, hingga kurang dari 20% pada tahun 2025. Strategi utama yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pengembangan bahan bakar nasional dikenal dengan sebutan Fast Track Program, yaitu pengembangan desa mandiri energi sesuai dengan potensi daerah masing masing. Dengan strategi tersebut diharapkan dalam jangka pendek akan tercipta lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, sehingga jangka panjang akan tercapai keamanan pasokan energi dan pertumbuhan ekonomi (Hambali et al. 2007). 

Bioenergi merupakan salah satu bentuk energi alternatif yang prospektif untuk dikembangkan. Pengembangan bioenergi bukan saja dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus meningkat, tetapi juga dapat meningkatkan keamanan pasokan energi nasional. Penggunaan biogas telah mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai akibat dari pengurangan penggunaan energi fosil. Penggunaan hutan juga ikut mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan khususnya di sektor pertanian dan kelestarian hutan. Penyediaan air bersih masyarakat juga terjamin disebabkan biogas mampu mereduksi dampak pencemaran air oleh limbah peternakan dan rumah tangga. 

Biogas yang bahan dasarnya dari pemanfaatan kotoran sapi dalam pandangan masyarakat muslim di Indonesia masih banyak yang meragukannya. Dengan alasan bahan baku/dasar terdiri dari benda najis. Akan tetapi dari beberapa Kajian tentang biogas dalam perspektif hukum Islam sudah cukup banyak, salah satunya kajian di Situbondo yang menyimpulkan bahwa biogas dari kotoran hewan dalam Islam boleh dimanfaatkan dan tidak haram ( Wawan dkk, 2012). 

Bahkan termasuk diantara khasa'is (kekhususan/karakteristik) dinul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk. selain itu mengutip dari jawabul masail ulasan dari "hukum dari sesuatu yang terbuat dari benda najis" halaman 82-83 di sebutkan bahwa hukum biogas ada 2 yaitu:

1. Boleh atau di hukumi suci menurut syekh abi abdul mukti atau imam nawawi al-bantani al-jawi dalam kitabnya kasyifah as-saja halaman 21, di perbolehkan karena biogas termasuk bukhor dalam istilah arab yang berarti uap, dan menurut imam al- bujairami dari kitab hasyiyah al-bujairami 'ala al- khatib juz 1 halaman 202-203 "uap" atau angin tersebut di hukumi suci karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api.

2. Tidak boleh atau di hukumi tetap najis, menurut pendapat syeikh sulaiman al-jamal dalam kitab hasyiyah al-jamal pada bab al najasat waizalatiha, juz 1, halaman 179, karena kotoran yang terbakar tersebut menjadi bara api(mowo)yang tidak berasap. akan tetapi uap atau asap yang keluar dari pembakaran kotoran tersebut di hukumi najis karena ada perantara api, apabila ada sesuatu yang di sulutkan dari bara api tersebut akhirnya ada kelembapan atau basah, maka di hukumi najis atau sebaliknya. wallahu a'lam.

Sebab pada prinsip pembuatan biogas adalah adanya dekomposisi bahan organik secara anaerobik (tertutup dari udara bebas) untuk menghasilkan gas yang sebagian besar berupa metan (memiliki sifat mudah terbakar pada karbondioksida yang disebut biogas. Proses dekomposisi anaerobik dibantu oleh sejumlah mikroorganisme terutama bakteri metan. Suhu yang baik untuk proses fermentasi adalah 30-55 C karena pada suhu tersebut mikroorganisme dapat bekerja optimal dalam merombak bahan-bahan organik Potensi biogas yang bisa dihasilkan tergantung dari bahan yang dipakai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun