Mohon tunggu...
Yusuf Apandi
Yusuf Apandi Mohon Tunggu... Script writer

Olahraga & Budaya kesenian tradisi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Poros Pelajar Jawa Barat Serahkan Naskah Akademik Evaluasi MBG Kepada Anggota DPRD Jabar

25 September 2025   17:23 Diperbarui: 25 September 2025   17:23 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bandung, 25 September 2025 --- Poros Pelajar Jawa Barat yang terdiri dari Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan Ikatan Pelajar Putri Indonesia (IPPI) secara resmi menyampaikan aspirasi serta menyerahkan naskah akademik Monitoring dan Evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, George Edwin Sugiharto, S.I.P, yang juga merupakan anggota Komisi V DPRD Jabar.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan posisi pelajar sebagai pemangku kepentingan langsung dari program MBG, yang merupakan program prioritas nasional.

Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Poros Pelajar Jawa Barat menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus keracunan yang terjadi sepanjang pelaksanaan program MBG di Jawa Barat, dengan jumlah korban mencapai 2.012 pelajar dari berbagai kabupaten/kota.

"Program MBG melibatkan pelajar sebagai penerima manfaat utama. Oleh karena itu, kami merasa perlu memastikan bahwa pelaksanaan program ini benar-benar aman, berkualitas, dan berpihak pada pelajar," ujar Khazimi perwakilan Poros Pelajar dalam penyampaian aspirasi.

Rekomendasi Strategis Prioritas Tinggi

Dalam naskah akademik yang diserahkan, Poros Pelajar Jawa Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis prioritas tinggi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan legislatif. Rekomendasi tersebut meliputi:

1. Perkuat Dasar Hukum Program MBG : Mendesak pemerintah untuk meningkatkan status hukum MBG menjadi minimal Peraturan Presiden (Perpres), agar pengelolaan program lebih kuat secara hukum, terkoordinasi antar lembaga, dan akuntabel. Termasuk di dalamnya pengawasan ketat terhadap proses lelang, keamanan pangan, dan partisipasi masyarakat sipil.
2. Desentralisasi Pelaksanaan Program : Memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan MBG, termasuk pengadaan lokal, penyesuaian menu sesuai kearifan lokal, serta pengawasan operasional yang lebih dekat dan cepat.
3. Pembentukan Komite Pengawas Independen : Mengusulkan pembentukan komite pengawas multi-pihak yang independen, berisi unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi profesi, dan perwakilan orang tua untuk memantau seluruh aspek pelaksanaan program dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada publik.
4. Reformasi Kemitraan Ekonomi Lokal : Menyerukan reformasi sistem kemitraan dengan pelaku usaha lokal agar berpihak pada UMKM, koperasi, dan BUMDes. Termasuk memperbaiki sistem pembayaran agar tidak membebani pelaku usaha kecil, serta memberikan pelatihan dan dukungan teknis untuk peningkatan kapasitas.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Jawa Barat, sekaligus memperkuat peran pelajar sebagai mitra kritis dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun