Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

#Mosi Tidak Percaya

20 Oktober 2020   09:59 Diperbarui: 5 November 2020   06:21 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggal 20 Oktober 2020, genap satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sangat disayangkan bahwa pada periode dua untuk Presiden Jokowi, diwarnai oleh #Mosi Tidak Percaya dihampir seluruh platform media sosial. Kali ini dipicu oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat dikatakan "dipaksakan sepihak" oleh Pemerintah dan DPRRI yang teramat disayangkan kurang dalam melibatkan komponen masyarakat untuk membuat  UU ini. Sejak dari RUU telah menuai kritik tajam dari masyarakat luas.

UU yang Banyak Ditolak.

Kenapa OmnibusLaw UU Cipta Kerja banyak ditolak?. Sedikit narasi diatas telah menjelaskan, kemudian tentang dampak, dapat menghabiskan berlembar-lembar halaman surat kabar karena tebalnya UU ini. Meskipun kita ketahui perubahan halaman UU ini terjadi setelah diketuknya Palu pengesahan. Dan itu jelas melanggar UUD alias inkonstitusional. 

Namun dari hal-hal yang dielaborasi di atas, sudah dapat dilihat politik hukum kemudahan berusaha dengan mengorbankan buruh dan lingkungan, serta penguatan kewenangan pemerintah pusat. 

Tentu ini dapat diperdebatkan dengan adu pasal, tetapi, membaca politik hukum harus membaca yang tersirat dari teks. Sehingga kesan "ugal-ugalan" terlihat dimasyarakat agar cepat sampai tujuan, inilah yang ditunjukkan,dipraktikkan oleh DPR dan pemerintah. Proses penyusunan dilakukan dengan sangat tergesa-gesa, tidak transparan. Tim yang didominasi oleh pengusaha, naskah RUU dan naskah akademik dibuat.

Perppu yang Diharapkan.

Ketidak setujuan akan UU ini sudah terlihat jelas bahkan hingga MUI pun ikut menyuarakan agar Mr President mencabut UU OmnibusLaw Ciptakerja dengan membuat Perppu. Namun apa daya Mr President telah menandatangani UU 'cacat" tersebut. Artinya Mr President enggan untuk mencabut OmnibusLaw UU Ciptaker melalui perppu.

Salam.
Yusuf Senopati Riyanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun