Definisi ekonomi syariah
Menurut bahasa, kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti kelurga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu menanjemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga.
Menurut Abdul Mannan, ekonomi islam (syariah) merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Beberapa ahli definisi ekonomi syariah sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerang syariah islam. Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku seorang Muslim dalan suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah Islam.
Dengan fitrahnya, ekonomi syariah merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan ciri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya dengan segala kelebihan pada setiap sistem yang dimilikinya.
Dasar hukum dan tujuan ekonomi syariah
Dasar hukum ekonomi syariah
Landasan syariah
Ajaran islam memberikan jalan tengah yang adil untuk berbagai pasangan, antara lain dunia dan akhirat, antara rasio dan hati, antara idealism dan fakta, antara individu dan masyarakat. Ajaran islam mengacu pada berbagai sumber yang telah ditetapkan. Pertama, Al-Qur'an. Al-Qur'an adalah sumber utama pengetahuan sekaligus sumber hukum yang member inspirasi pengaturan segala aspek kehidupan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah [2]:2 "Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa".
Selanjutnya dalam sSurah Ali Imran [3]: 138 Allah Swt. Berfirman: "(Al-Qura'an) ini adalah penerang bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa". Dengan menggunakan Al-Qur'an berarti manusia menjalani hidup dengan mengacu pada buku pedoman dari yang menciptakan manusia yang maha tahu tentang manusia.
Kedua, Hadist atau Sunah Rasulullah Saw, yang berarti cara, kebiasaan yang merujuk pada perbuatan (fi'il), ucapan (qaul), dan ketetapan (taqrir) dari Rasulullah. Al-Sunnah ini pada prinsipnya merupakan sumber hukum yang berisi tentang penjelas terhadap apa yang disampaikan dalam Al-Qur'an, dan beberapa aturan yang lain yang memang belum diatur oleh Al-Qur'an.
Landasan konstitusional