Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Buruh Perempuan di Hadapan Hukum Nasional

5 Mei 2025   15:44 Diperbarui: 28 Mei 2025   01:29 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepertinya, kita perlu melihat, ada berbagai persoalan yang menghadapi perempuan saat ini. Persoalan perempuan, seringkali dipandangan sebagai hal yang lumrah. Justru pandangan yang mengedepankan lumrah. Umumnya membuat perempuan, sangat sulit untuk menyelesaikan persoalan. Persoalan perempuan, memiliki sejarahnya, yang bahkan dijadikan kenangan dan pembelajaran bagi penggemar feminis. Bahkan, tak heran penggemar ini, menjadi gerakan perempuan di seluruh dunia. 

Gerakan perempuan, telah mendapatkan momentumnya 1900. Pada perusahaan tesktil New York yang mengalami sistem kerja dengan kondisi yang buruk. Sekitar 146 buruh Garmen dan 123 buruh perempuan yang meninggal akibat kebakaran diperusahaan triangle shirwait factori. Alhasil, ini adalah ingatan, di mana perempuan menjadi korban akibat dari sistem kerja. 

Perempuan Indonesia adalah subjek hukum yang banyak problemnya.

Secara legitimasi. Perempuan memiliki kesempatan yang sama (equality Before The Law). Secara Konstitusi, tidak ada frasa perempuan dan laki-laki. Yang ada adalah masyarakat Indonesia. Karena itu, secara konteks perempuan dalam konstitusi sama. Ada semangat yang harus direalisasikan dalam bentuk aturan di bawahnya.

Secara adagium hukum lex superiori derogat lex inferiori,  aturan di bawah tidak boleh bertentangan aturan di atasnya. Pada prakteknya, melalui UU seringkali tidak memberikan harapan besar untuk perlindungan perempuan. Seperti, UU Perguruan Tinggi yang minim dalam perlindungan perempuan, di dalam UU Tindak pidana Kekerasan seksual juga belum mampu untuk mengatasinya. Padahal, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa perempuan secara umum harus dilindungi dan diberikan haknya.

Perempuan saat ini, sangat rentan terhadap segala ancaman diskriminasi dan prilaku seksualitas. Di ruang Perusahaan, tidak sedikit perempuan mengalami, diskriminasi kerja dan pelecehan seksual. Meskipun saat ini, terdapat penanganan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di perusahaan. Di mana diatur dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023, akan tetapi kasus kekerasan seksual masih ada, dan tidak pernah berkurang. Hal ini, bagi Serikat Buruh menjadi Pekerjaan, agar harua ada pelaksanaan dan pengawasan untuk masalah kasus diskriminasi dan kekerasan perempuan.

Kenapa penting untuk menyambut hari marsinah?

Marsinah lahir 10 April 1969 dan meninggal 8 Mei 1993. Marsinah dikenal sebagai buruh pabrik arloji yang Vokal dalam menuntut hak-hak buruh. Hingga akhir hayat-Nya, Marsinah adalah buruh yang sangat berani dalam melawan kekerasan dan diskriminasi kaum buruh perempuan. 

Marsinah, sebagai refleksi bagi buruh perempuan, untuk menentang kebiadaban sistem yang mendiskriminasi kaum buruh perempuan. Buruh perempuan telah sangat menderita, akibat sistem pabrik yang tidak sama sekali adil bagi buruh perempuan. Apalagi kekurangan fasilitas yang membuat buruh perempuan berteriak untuk menuntut hak yang belum di dapat.  Marsinah, bagi kaum buruh tidak pernah mati. Marsinah adalah pahlawan bagi kaum buruh Indonesia, yang rela mati demi sesuap keadilan dan kesamaan hak. 

Sesuap keadilan dan kesamaan hak, harus diwujudkan oleh Negara. Agar, konstitusi Indonesia dapat berjalan dan mengakomodir seluruh kepentingan warganya. Selain itu, fasilitas untuk kaum buruh seperti Day Care, Masa Perlindungan untuk Haid, Cuti Hamil dan menyusui, kebebasan berserikat, hak menyatakan pendapat harus dapat terealisasi dengan baik. Apabila tidak terealisasi, maka selaku negara lalai dalam mewujudkan kesamaan hak warga negara, khususnya kaum buruh perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun