Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inilah Kriteria Kelulusan Siswa Setelah UN Ditiadakan

25 Maret 2020   18:57 Diperbarui: 25 Maret 2020   23:35 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/25/134117771/un-2020-ditiadakan-kenali-soal-soal-asesmen-pengganti-un-ini?page=all

UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI). "Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut Presiden.

Keputusan strategis pemerintah untuk meniadakan Ujian Negara pada tahun 2020 ini sangat di apresiasi oleh masyarakat, terutama para siswa dan keluarganya. Demikian juga Pengurus Besar PGRI memberikan dukungan sangat besar terhadap keputusan yang sangat manusiawi ini.

Dengan demikian, maka persyaratan kelulusan siswa tidak lagi ikut ditentukan oleh hasil Ujian Negara yang biasanya selama ini menjadi salah satu "momok" bagi para siswa. Tidak saja hanya karena kelulusan saja, tetapi juga ikut mempengaruhi peluang diterima di level satuan pendidikan lebih tinggi yang terbaik.

Peniadaan UN meringankan beban siswa dan keluarga siswa dalam situasi yang sangat tertekan saat ini menghadapi penyebaran virus  Covid-19. Jangan keluar rumah, bahkan di interaksi dengan anggota keluarga pun harus dijaga dengan hati-hati sebelum semuanya aman dan tenteram dari virus misterius ini.

Lalu, bagaimana kriteria kelulusan siswa tanpa komponen UN? Pertanyaan ini menjadi trendi dikalangan siswa dan orangtua siswa, sambil berharap agar semua siswa diluluskan saja 100%.

Mengikuti penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dilansir dari kompas.com  Nadiem Makarim  menegaskan tentang kriteria-kelulusan siswa tanpa UN, antara lain :

Satu, kelulusan siswa menjadi otoritas dari setiap sekolah  dengan range kriteria yang tersedia untuk menentukan derajat kelulusan siswanya. Ini menjadi sebuah terobosan bagi penyelenggara satuan pendidikan. Bahkan dengan kewenangan ini, tidak tertutup kemungkinan setiap sekolah akan meluluskan siswanya hingga 100%.

Artinya, integritas sekolah dalam membuat keputusan menjadi penting. Walaupun sentuhan masalah kemanusiaan dengan wabah virus corona ini, menjadi penting untuk memberikan dasar pendidikan yang kuat bagi kemajuan dan masa depan siswa itu sendiri.

Kedua, kelulusan siswa melalui ujian yang dilakukan sekolah sendiri tanpa harus ada tatap muka di kelas. Oleh karenanya setiap bebas untuk melakukannya dengan metode atau penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. Misalnya dengan cara online, e-learning, maupun penggunaan aplikasi yang banyak tersedia saat ini.

Ketiga, apabila sekolah tidak memiliki fasilitas ujian dengan cara online atau e-learning maka bisa menggunakan hasil studi siswa selama 5 semester sebelumnya yang dapat digunakan data dalam rapor siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun