[caption caption="ilustrasi dpd "][/caption]
sumber gambar :
http://www.antaranews.com/berita/455049/
Beberapa minggu lalu, Kompasiana mengadakan acara “Tokoh Berbicara” yang menghadirkan seorang Tokoh penting di DPD. Kebetulan saya tidak dapat menghadiri acara ini dikarenakan jauhnya lokasi acara dengan lokasi saya berada. Setelah acara tersebut berlangsung, Kompasiana juga mengadakan blogcompetition yang bertajuk “Saatnya DPD RI didengar”. Ketika saya membaca tema lomba ini, sayapun mengernyitkan dahi dan bertanya-tanya mengapa DPD RI minta didengar, bukankah seharusnya DPD RI yang mendengar. Saya pun mulai berselancar di internet untuk menjawab pertanyaan ini tetapi saya tidak menemukan jawabannya tetapi saya menemukan titik permasalahannya. Tapi sebelum itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu DPD berserta wewenang dan perannya.
Mengapa DPD RI terbentuk
Awal terbentuknya DPD RI ada setelah amandemen ketiga UUD 1945 mengenai pasal 2 ayat (1) yang intinya MPR terdiri dari DPR dan DPD. Sejak awal UUD 1945, BPUPKI sebagai badan pembuat Undang-Undang Dasar zaman sebelum kemerdekaan sudah melekatkan kata “mewakili daerah” di pasal 2. Terbentuknya DPD merupakan angin segar buat daerah-daerah yang ada di Indonesia. Tugas awal terbentuknya DPD RI adalah memperjuangkan otonomi daerah dimana daerah dapat mengelola pendapatannya sendiri dan terdapat pembagian hasil diantara pusat dan daerah dalam pembagian hasil sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Walaupun akhirnya pembagian hasilnya masih tidak dirasa adil oleh daerah-daerah yang ada di Indonesia, selain itu DPD RI juga bertugas sebagai penghubung daerah dengan pusat. Dari awal terbentuknya DPD RI diinginkan bahwasannya anggota lembaga legistatif yang satu ini bebas dari pengaruh parpol sehingga bisa memfokuskan ke daerah yang mereka wakili, walaupun pemilu tahun-tahun kemarin ada yang kampanye untuk menjadi anggota DPD RI memakai embel-embel parpol. Oleh karena itu,untuk menjadi wakil daerah di DPD sebaiknya dipilih berdasarkan kualitas dan pengetahuan orang tersebut mengenai daerah yang diwakilinya.
Wewenang dan peran DPD RI
[caption caption="Fungsi DPD RI"]
sumber gambar :
http://slideplayer.info/slide/2766535/
Wewenang DPD RI terdapat pada pasal 22D UUD 1945. Dimana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa wewenang DPD RI adalah dapat mengajukan kepada DPR serta ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; ikut membahas RUU mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan dan agama (ayat 1); dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(ayat 2).