Mohon tunggu...
Yuni Kartika
Yuni Kartika Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Problematika Etik Perawat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Problematika Etik Keperawatan di Indonesia

28 Juni 2021   18:38 Diperbarui: 28 Juni 2021   18:40 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam menjalankan praktik keperawatan profesional terdapat berbagai problematika etik yang sering dijumpai oleh perawat sepertihalnya isu mengenai malpraktik asuhan keperawatan pada klien ataupun pada penerapan sikap etika dan moral seorang perawat.

Perawat adalah seseorang yang memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada klien didasari  ilmu keperawatan professional yang diterapkan baik pada pasien sehat ataupun pasien yang sakit. Perawat juga merupakan seseorang yang paling sering berinteraksi dengan klien. Oleh karena itu, perawat harus memiliki sikap caring ketika memberikan asuhan keperawatan pada klien.

Sikap perawat sebagai perawat professional didasari oleh prinsip etika dan moral keperawatan. Etika dan moral dalam keperawatan saling berhubungan erat karena didalamnya terdapat nilai dan norma yang berlaku pada tatanan masayarakat.

Sebagai profesi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan, dalam memberikan praktik asuhan keperawatan perawat seringkali dihadapkan dengan berbagai problematika etik keperawatan.

Menurut undang-undang No.38 tahun 2014, keperawatan merupakan kegiatan bentuk pelayanan kesehatan profesional yaitu pemberian asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat. Sedangkan etika keperawatan adalah standar tingkah laku perawat dan juga sebagai penuntun sikap praktisi pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam memberikan asuhan keperawatan.

Berbagai problematika etik keperawatan yang terjadi di Indonesia, sebagai tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan klien dibutukan pengetahuan teoritik yang luas serta kecapakan dalam praktik asuhan keperawatan.


Kode etik merupakan penerapan nilai-nilai sikap perawat kepada klien dengan bertindak secara bertanggung jawab, menghargai nilai-nilai, norma, dan hak-hak dari setiap individu. Dalam kode etik tersebut seorang perawat perlu menerapkan prinsip etis beneficience yaitu kewajiban untuk berbuat baik dan non-maleficence yaitu kewajiban untuk tidak merugikan atau mencelakakan klien.

Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi yang membina profesi keperawatan. Setiap perawat diharapkan dapat berpegang teguh dengan kode etik agar masalah kejadian pelanggaran etik dapat terhindari (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2016).

Dilansir dari berita kompas.com, di Palembang pukul 13:40 telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu perawat yang bernama Chistine  pada hari Kamis, 15 April 2021 di ruang IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. Kasus ini merupakan sebagaian problematika yang terjadi ,serta menjadikan bahan pertimbangan bagi perawat dalam melihat bagaimana sikap caring,etika dan moral sangat penting untuk diterapkan pada klien saat melakukan praktik asuhan keperawatan sebagai seorang perawat yang professional.

Banyaknya fenomena dan stigma dari masyarakat yang melihat etika dan moral seorang merawat menjadi hal yang mendasari penulis untuk membahas problematika etik keperawatan di Indonesia. Fenomena-fenomena berupa masih banyaknya tenaga kesehatan khususnya perawat yang mengalami kekerasan baik dari pasien, keluarga, ataupun pihak lain. Tindakan kekerasan tentu tidak dibenarkan. Dalam hal ini perawat membutuhkan perlindungan baik dari profesi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, permasalah ini masih bisa kita cegah. Diawali dengan saling berinteraksi dengan klien, bertukar pikiran, dilanjukan dengan menerapkan caring dalam asuhan keperawatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun