Mohon tunggu...
Yully Agyl
Yully Agyl Mohon Tunggu... Buruh - Ibu rumah tangga dengan tiga orang anak.

Terlahir dan besar di bumi AREMA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Taiwan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

17 Mei 2019   22:05 Diperbarui: 17 Mei 2019   22:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taiwan membuat sejarah baru hari Jumat (17/5/2019), sebagai negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Setelah sebagian besar anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik (DPP) yang berkuasa memilih untuk mengeluarkan RUU yang disponsori Kabinet yang memberikan hak kepada pasangan gay hak menikah. 

RUU tersebut, berjudul Penegakan Undang-Undang Penafsiran Yuan Yudisial No. 748, disahkan secara legislatif pada Jumat pukul 15:30 waktu Taiwan.

Undang-undang baru akan berlaku sejak 24 Mei, memungkinkan dua orang dari jenis kelamin yang sama, berusia 18 tahun atau lebih, untuk mendaftarkan pernikahan, dengan setidaknya dua saksi menandatangani dokumen pendaftaran.

Salah satu pasangan dalam pernikahan akan diizinkan untuk mengadopsi anak kandung dari yang lain dengan proses hukum. Namun, anak-anak non-biologis yang telah diadopsi oleh satu pasangan sebelum pernikahan tidak dapat diadopsi oleh pasangan lain. 

Sebagaimana diberitakan CNA Taiwan, Jumat (17/5), Kaukus Partai Kekuatan Baru (NPP) telah mengajukan mosi untuk mengubah Pasal 20 RUU Kabinet gunamemungkinkan adopsi anak-anak non-biologis satu pasangan oleh yang lain, tetapi hal itu tidak mendapat respon suara setelah anggota parlemen mengeluarkan artikel versi Kabinet tentang adopsi. 

Pada masalah pernikahan transnasional sesama jenis, anggota parlemen memilih 84-6 terhadap mosi NPP untuk mengubah RUU Kabinet agar memungkinkan pasangan sesama jenis transnasional dari negara mana pun untuk menikah di Taiwan.

Mosi NPP berusaha untuk membebaskan pasangan tersebut dari peraturan yang diatur dalam Undang-Undang, yang mengatur pilihan hukum dalam hal-hal sipil dan  melibatkan elemen-elemen asing,  menyatakan bahwa perkawinan pasangan transnasional diatur oleh hukum negara masing-masing. 

Di bawah tindakan itu, bahkan dengan legalisasi pernikahan sesama jenis di Taiwan, warga negara Taiwan tidak akan dapat masuk ke dalam serikat yang diakui secara hukum dengan mitra dari negara di mana pernikahan gay tidak sah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun