Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, kenyataannya ketimpangan sosial masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Ketimpangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, ketidakmerataan pendapatan, keterbatasan infrastuktur, dan kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas di daerah tertinggal. Hal ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat di wilayah terpencil tidak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang layak seperti yang didapatkan oleh masyarakat di wilayah perkotaan (Maulido et al., 2024).
Ketimpangan sosial dalam pendidikan memberikan dampak yang luas dan mendalam terhadap kehidupan masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pertama, ketimpangan ini membatasi mobilitas ekonomi individu dari latar belakang ekonomi rendah. Individu yang tidak mendapatkan pekerjaan yang baik dan berpenghasilan tinggi, sehingga pada akhirnya mempertahankan siklus kemiskinan antargenerasi (Christina, 2024). Kedua, ketimpangan ini turut memperburuk ketimpangan gender dalam pendidikan. Distribusi pendapatan yang tidak merata diketahui berdampak signifikan terhadap partisipasi pendidikan perempuan, sementara kemiskinan berpengaruh tetapi tidak signifikan terhadap ketimpangan gender tersebut (Sinaga et al., 2023). Ketiga, ketimpangan infrastruktur dan tenaga pendidik juga memperkuat jurang antara daerah maju dan tertinggal. Fasilitas belajar yang minim serta kurangnya guru yang kompeten di daerah-daerah tertentu menghambat kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa di wilayah tersebut (Sugihyono, 2025).
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk membangun sekolah yang layak, menyediakan sarana penunjang dan memastikan akses transportasi yang memadai (Maulido et al., 2024). Selain itu, perlu ada upaya pemerataan distribusi guru berkualitas melalui intensif khusus bagi tenaga pengajar yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil serta penguatan pelatihan professional secara berkelanjutan (TIMES Indonesia, 2023). Pemanfaatan teknologi pendidikan juga menjadi solusi potensial terutama dalam situasi geografis yang sulit dijangkau. Pemerintah dapat memperluas jaringan intenet dan menyediakan perangkat digital untuk menunjang pembelajarn daring di daerah pedesaan (TIMES Indonesia, 2023). Tak kalah penting, kurikulum pendidikan harus dibuat kontekstual dan relevan dengan kondisi sosial dan budaya lokal agar lebih bermakna bagi peserta didik di berbagai wilayah (Sugihyono, 2025). Di sisi lain, peningkatan alokasi anggaran pendidikan serta pemberian beasiswa kepada siswa dari keluarga miskin harus terus digencarkan guna mendorong partisipasi dan keberlanjutan pendidikan di kalangan masyarakat marginal (TIMES Indonesia, 2023).
Secara keseluruhan ketimpangan sosial dalam pendidikan merupakan masalah struktural yang harus segera diatasi agar tidak memperluas kesenjangan sosial dan ekonomi di masa depan. Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan harus menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional. Dengan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swata sistem pendidikan yang merata dan berkualitas dapat diwujudkan sebagai fondasi menuju bangsa yang adil dan sejahtera.
Referensi
Christina, T. (2024). Ketimpangan akses pendidikan dan dampaknya pada mobilitas ekonomi. Circle Archive, 1(5). https://www.circle-archive.com/index.php/carc/article/view/193Â
Maulido, S., Karmijah, P., & Rahmi, V. (2024). Upaya meningkatkan pendidikan masyarakat di daerah terpencil. Jurnal Sadewa: Publikasi Ilmu Pendidikan, Pembelajaran dan Ilmu Sosial, 198--208. https://www.setneg.go.id/baca/index/pendidikan_di_wilayah_terpencil_tantangan_pemerintah_dalam_pemerataan_pendidikan_di_indonesia_1
Sinaga, M., Zalukhu, R. S., Collyn, D., Hutauruk, R. P. S., Jayanti, S. E., & Damanik, A. Z. (2023). Analisis pengaruh kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan terhadap ketimpangan gender dalam pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 2(1). https://journal.areai.or.id/index.php/jepi/article/view/417
Sugihyono, S. (2025). Mengatasi ketimpangan: Pembelajaran dari praktik global untuk pendidikan di wilayah terpencil Indonesia. Journal on Education, 7(2), 11977--11987. https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/8317
TIMES Indonesia. (2023, Oktober 2). Fenomena ketimpangan pendidikan. Times Indonesia. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/513086/fenomena-ketimpangan-pendidikan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI