Mohon tunggu...
Yudistira Raden Syahputra
Yudistira Raden Syahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Hallo saya seorang mahasiswa yang menggemari tentang Sejarah, Seni & Budaya, Otomotif, Transportasi, Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Lobi dan Negosiasi Funding Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SD Yang Kurang Mampu

7 Juli 2023   14:41 Diperbarui: 7 Juli 2023   14:48 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 2023 Indonesia memiliki penduduk sebesar 281 juta jiwa, diketahui dari 281 juta jiwa pada 2022 terdata Anak SD yang putus sekolah sebesar 0,13%  angka ini masih terbilang cukup tinggi di Indonesia. Selain faktor ekonomi keluarga, nyata nya penyebab anak putus sekolah dikarenakan kemampuan berpikir yang dimiliki oleh anak, kurang nya motivasi dan minat anak pada sekolah, latar belakang pendidikan orang tua, kondisi lingkungan anak, serta prasarana sekolah. Hal ini akan menjadi permasalahan serius untuk nasib dan harapan bangsa Indonesia untuk kedepan nya

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun non formal. Bahkan saat ini pemerintah sudah menyediakan program wajib belajar 9 tahun sehingga dari jenjang SD, SMP, hingga SMA untuk sekolah negeri sudah ada wilayah yang tidak perlu membayar SPP lagi. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk cara penanggulangan anak yang putus sekolah. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan masih banyak lagi upaya penanggulangan dari pemerintah.

Berdasarkan konstitusi, pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Kita tentu melihat ketidaktaatan Pemerintah terhadap konstitusi. Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 (2), anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pula pihak sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orang tua siswa. UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun menggariskan agar pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.

Maka dari itu Lembaga Donatur pun turut andil untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, lembaga donatur indonesia ( Djarum Foundation ) bertemu dengan Mentri Pendidikan di Jakarta ( Nadiem Makarim ) untuk membahas strategi dan persoalan pendidikan serta bertemu juga dengan relawan dan komunitas pendidikan untuk membahas persoalan lebih lanjut.

Setelah pembahasan selesai akhirnya disepakati bahwa dana yang akan dikeluarkan oleh Djarum Foundation sebesar 7 Triliun Rupiah untuk seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke termasuk program pendidikan didalam nya, Target yang akan dicapai oleh Djarum Foundation adalah menghilangkan stereotype bahwa pendidikan itu tak penting, menghilangkan data presentase sebesar 0,13%, serta mengedepankan nasib dan harapan bangsa Indonesia menjadi lebih baik dengan pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun