Konflik di tubuh perusahaan bukanlah hal baru. Namun, ketika konflik itu terjadi bukan karena masalah keuangan atau pasar---melainkan karena perbedaan pandangan antar organ perusahaan seperti Direksi dan Komisaris---dampaknya bisa sangat serius. Bahkan, bisa sampai mengancam keberlangsungan operasional dan reputasi perusahaan.
Sebagai masyarakat yang semakin sadar hukum dan profesional, kita harus paham bahwa hubungan antara organ perusahaan (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) memiliki dasar hukum yang kuat. Sayangnya, pemahaman ini belum merata. Banyak kasus yang bisa diselesaikan secara damai dan efisien, justru berujung ke meja hijau hanya karena kurangnya edukasi.
Sebagai contoh, dualisme kepemimpinan atau pemecatan sepihak terhadap direksi tanpa dasar prosedural seringkali berujung panjang. Padahal, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sudah ada mekanisme penyelesaian konflik internal---baik lewat diskusi, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan niaga.
Nah, kalau kamu ingin memahami ini lebih dalam, saya merekomendasikan artikel lengkap berikut ini: Cara Cerdas Mengelola Sengketa Antar Organ Perusahaan
Di dalamnya, dibahas secara sistematis mulai dari definisi organ perusahaan, jenis-jenis konflik, hingga perbandingan forum penyelesaian sengketa. Artikel ini sangat bermanfaat buat kamu yang berprofesi sebagai notaris, legal perusahaan, hingga pengusaha.
Jangan tunggu sampai masalah internal perusahaan menjadi bola salju yang sulit dikendalikan. Kenali hak dan kewajiban masing-masing organ perusahaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI