Mohon tunggu...
YUDI SETYO PRAYOGO SH MKn
YUDI SETYO PRAYOGO SH MKn Mohon Tunggu... Notaris | PPAT | Dosen Untag Banyuwangi

Saya adalah seorang Notaris Banyuwangi dengan latar belakang keilmuan Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan. Berpengalaman dalam bidang jasa hukum, khususnya dalam pendirian dan pengurusan badan usaha, legal drafting, legal opinion, serta layanan kenotariatan lainnya. Aktif sebagai penulis dan entrepreneur di bidang hukum, saya juga mendirikan notarismuda.com, platform edukatif yang menyajikan informasi hukum praktis dan e-book seputar kenotariatan. Saya percaya bahwa hukum harus dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat luas. Karena itu, saya terus berkomitmen untuk memberikan layanan profesional dengan integritas, presisi, dan semangat berbagi ilmu. 📍 Lokasi: https://g.co/kgs/jnHkba6 📬 Kontak: notaris.yudisetyo@gmail.com 🌐 Website: notarismuda.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Direksi dan Komisaris Tak Lagi Sejalan: Ini Solusi Cerdasnya!

11 Juli 2025   16:35 Diperbarui: 11 Juli 2025   16:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi by chatgpt.com

Konflik di tubuh perusahaan bukanlah hal baru. Namun, ketika konflik itu terjadi bukan karena masalah keuangan atau pasar---melainkan karena perbedaan pandangan antar organ perusahaan seperti Direksi dan Komisaris---dampaknya bisa sangat serius. Bahkan, bisa sampai mengancam keberlangsungan operasional dan reputasi perusahaan.

Sebagai masyarakat yang semakin sadar hukum dan profesional, kita harus paham bahwa hubungan antara organ perusahaan (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) memiliki dasar hukum yang kuat. Sayangnya, pemahaman ini belum merata. Banyak kasus yang bisa diselesaikan secara damai dan efisien, justru berujung ke meja hijau hanya karena kurangnya edukasi.

Sebagai contoh, dualisme kepemimpinan atau pemecatan sepihak terhadap direksi tanpa dasar prosedural seringkali berujung panjang. Padahal, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sudah ada mekanisme penyelesaian konflik internal---baik lewat diskusi, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan niaga.

Nah, kalau kamu ingin memahami ini lebih dalam, saya merekomendasikan artikel lengkap berikut ini:  Cara Cerdas Mengelola Sengketa Antar Organ Perusahaan

Di dalamnya, dibahas secara sistematis mulai dari definisi organ perusahaan, jenis-jenis konflik, hingga perbandingan forum penyelesaian sengketa. Artikel ini sangat bermanfaat buat kamu yang berprofesi sebagai notaris, legal perusahaan, hingga pengusaha.

Jangan tunggu sampai masalah internal perusahaan menjadi bola salju yang sulit dikendalikan. Kenali hak dan kewajiban masing-masing organ perusahaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun