Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Kita Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

31 Maret 2019   18:18 Diperbarui: 1 April 2019   19:17 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 terdapat dua kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara Indonesia. 

Yang pertama tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Dan yang kedua tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara". 

Dari dua kewajiban tersebut dapat kita lihat bahwa salah satunya ialah kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Pertanyaannya saat ini, siapa saja kah yang wajib membayar pajak ? atau kapan kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak ? kedua pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar yang seringkali muncul dibenak setiap orang apabila mendengar kata pajak.

Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia kita mengenal istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau dapat disimpulkan juga, bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Pertanyaan selanjutnya ialah kapan kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu muncul dan siapa saja yang wajib memiliki nya ? atau apasih fungsi dan manfaat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ?

Sebagaimana tercantum dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Persyaratan subjektif tersebut berupa:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.           

Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut ialah ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Dari persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana tercantum diatas dapat disimpulkan bahwa wajib pajak terdiri atas 2 jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. 

Untuk wajib pajak orang pribadi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila dia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun atau dia berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta sudah memiliki penghasilan yang penghasilan tersebut pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini ialah 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan). Untuk wajib pajak badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Lantas bagaimana jika kita sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, namun kita enggan untuk membuatnya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun