Prinsip ini menyatakan bahwa harga antar pihak afiliasi harus setara dengan harga yang diterapkan antar pihak independen dalam kondisi sebanding. Penerapan prinsip ini dilakukan melalui empat langkah: Analisis kesebandingan, Penentuan metode penetapan harga transfer, Penerapan prinsip arm's length, dan Dokumentasi lengkap.
Menurut pedoman OECD, terdapat lima metode utama: Traditional Transaction Methods (Comparable Uncontrolled Price, Resale Price Method, Cost Plus Method) dan Transactional Profit Methods (Transactional Net Margin Method, Transactional Profit Split Method).
Advance Pricing Agreement (APA) merupakan kesepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode transfer pricing yang akan diterapkan untuk periode tertentu. APA mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum.
Strategi mengurangi transfer pricing meliputi transparansi transaksi antar entitas, kerja sama audit internasional, pertukaran informasi perpajakan lintas negara, dan revisi undang-undang perpajakan agar lebih adaptif.
Transaksi khusus seperti jasa antar entitas, pemanfaatan harta tak berwujud, dan imbalan lainnya harus dinilai dan dibuktikan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.