Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Saat Transparansi Desa Diuji di Meja Persidangan KI Jabar

8 Oktober 2025   14:20 Diperbarui: 8 Oktober 2025   14:10 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nuni Nurbayani memimpin PA3 sebanyak dua register (Sumber: DokBId SEKOM KI Jabar)

Rabu pagi, 8 Oktober 2025 --- Di ruang sidang utama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, denyut transparansi publik kembali bergetar. Sebuah pertanda bahwa hari ini bukan sekadar tentang permohonan informasi, melainkan tentang masa depan akuntabilitas di akar rumput pemerintahan desa.

Persidangan kali ini menghadirkan tujuh sengketa informasi publik yang diajukan oleh dua pemohon: Sarbat Samsudin dan Mukhammad Zainuddin. Keduanya menuntut keterbukaan atas dokumen-dokumen penting yang selama ini jarang tersentuh publik mulai dari Peraturan Desa, Buku Inventaris Aset, Kepemilikan Tanah, Barang Milik Desa, hingga Rekapitulasi dan Realisasi Dana APBDes di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi dan Garut.


Nama Sarbat Samsudin muncul berulang dalam lima perkara sekaligus, yang semuanya berhubungan dengan lima desa di Kabupaten Bekasi: Mutiwari, Sriamur, Nagasari, Karang Satu, dan Sukaindah. Permohonannya seragam---ia meminta salinan dokumen, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, terkait pengelolaan aset dan keuangan desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Di balik tumpukan dokumen yang tampak administratif, sesungguhnya ada isu yang lebih dalam: sejauh mana pemerintahan desa bersedia mempertanggungjawabkan pengelolaan dana publiknya kepada warga. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra didampingi anggota Erwin Kustiman dan  Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto, menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menegaskan komitmen terhadap asas keterbukaan informasi.

Namun, dari lima register tersebut, hanya Pemerintah Desa Sriamur yang menghadiri persidangan melalui Kepala Desa Masdi. Sementara Termohon lain beserta Pemohon tidak menghadiri persidangan meskipun undangan sudah disampaikan dengan layak kepada para pihak. Majelis mengambil langkah prosedural. Register dengan Termohon Pemdes Mutiwari Kecamatan Cibitung diputus Majelis untuk diagendakan PA3 dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera. Sementara empat register perkara dijadwalkan ulang PA2 karena ketidakhadiran para pihak, mengingat proses peradilan terbuka membutuhkan partisipasi aktif semua unsur.

Sementara itu, di meja sidang lain, Mukhammad Zainuddin berhadapan dengan Pemerintah Desa Cikarag dan Sekarwangi di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Permohonannya menyentuh jantung tata kelola keuangan desa---Rekapitulasi dan Realisasi Dana APBDes, RKA, dan Buku Kas Umum untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani didampingi anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto, memimpin jalannya sidang dengan cermat dan berimbang. Setiap pernyataan, setiap dokumen yang diajukan, adalah potongan mozaik menuju satu tujuan: memastikan bahwa keterbukaan bukan sekadar jargon.

Persidangan dengan Termohon Pemdes di Kecamatan Malangbong dihadiri oleh kuasa hukum, Parhan Muntava. Sementara Pemohon tidak hadir. Terhadap dua register ini, Majelis menjatuhkan putusan sela gugur karena Pemohon dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa ada konfirmasi lanjutan atas ketidakhadirannya.

Dadan Saputra memimpin persidangan lima register (Sumber: DokBId SEKOM KI Jabar)
Dadan Saputra memimpin persidangan lima register (Sumber: DokBId SEKOM KI Jabar)

Refleksi Edukasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun