Register dengan Termohon BPKAD diputuskan Ketua Majelis dengan putusan sela prematur karena Andi Mulyana selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Jabar sebelum waktu yang semestinya. Sementara register dengan Termohon DLH berlanjut ke tahap mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Proses mediasi berujung gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Register ini akan berlanjut ke tahap SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Refleksi Edukasi
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan: "Proses penyelesaian sengketa informasi publik ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memastikan hak masyarakat atas informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel tetap terjamin".
"Hasil sidang hari ini akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, baik berupa lanjutan mediasi maupun pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan keputusan majelis. Komisi Informasi Jabar mengimbau badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat komitmen terhadap asas keterbukaan," tegas Husni FM.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengatakan: "Dalam penyelesaian sengketa informasi publik, waktu bukan sekadar hitungan hari. Ia adalah batas sahnya sebuah perjuangan hukum agar hak atas informasi dapat ditegakkan secara adil dan berimbang. Banyak Pemohon yang datang dengan semangat tinggi memperjuangkan hak publik atas keterbukaan, namun harus menerima kenyataan pahit ketika permohonannya dinyatakan prematur melalui putusan sela".
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan putusan sela prematur?
"Dalam konteks hukum acara Komisi Informasi, prematur berarti sengketa diajukan sebelum waktunya, yakni ketika tahapan permintaan informasi kepada Badan Publik belum selesai dijalani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Erwin Kustiman,Komisioner KI Jabar bidang PSI.
Padahal, tahapan itu sangat jelas:
- Pemohon terlebih dahulu meminta informasi kepada Badan Publik.
- Jika tidak puas dengan jawaban atau tidak mendapat jawaban sama sekali dalam jangka waktu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja perpanjangan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 Hari Kerja setelah habis 17 Hari Kerja Termohon menjawab permohonan informasi dari Pemohon.
- Barulah setelah jawaban keberatan diterima atau jangka waktunya terlampaui, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam kurun waktu 14 hari kerja.
"Apabila tahapan ini dilompati, Komisi Informasi tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa perkara lebih lanjut. Akibatnya, sidang terhenti di tengah jalan karena putusan sela prematur harus dijatuhkan---dan perjuangan Pemohon pun berhenti sebelum substansi diperiksa," tegas Erwin Kustiman.
"Di sinilah pentingnya pemahaman waktu dan prosedur. Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang ketepatan langkah hukum. Proses yang terburu-buru atau tidak mengikuti alur bisa membuat hak informasi tidak pernah sampai ke ranah keadilan substantif," ungkap Nuni Nurbayani, Komisioner KI Jabar bidang SEKOM.