Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dari Ruang Sidang Menuju Ruang Kesadaran Publik

25 September 2025   18:15 Diperbarui: 25 September 2025   18:29 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPP Adjudikasi dua register dipimpin Nuni Nurbayani (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Yadi Supriadi memimpin mediasi (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Yadi Supriadi memimpin mediasi (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Persidangan terakhir dengan agenda SPP MS dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Subandiana. Pertama, pembacaan putusan mediasi sepakat antara  Pemohon LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil terhadap Termohon RSU Umar Wirahadikusumah Sumedang. Kedua, pembacaan putusan mediasi sepakat antara  Pemohon Mukhammad Zainuddin, Ruswan Efendi, S.H., M.H., dan Ilham Ridho Ibnu Maulana terhadap empat dinas di Pemkab Cianjur yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan RSUD Pagelaran. Pokok perkara yang disengketakan terkait: Laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan DPA APBD T.A. 2022-2023. Persidangan lima register tersebut tidak dihadiri Pemohon dan Termohon. Ketua Majelis terhadap lima register ini memutuskan memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang pada kesepakatan a quo.

Refleksi Edukasi

Komisioner bidang HKTK,Yadi Supriadi mengungkapkan: "Sidang hari ini memperlihatkan dinamika nyata penyelesaian sengketa informasi publik: sebagian tuntas lewat mediasi, sebagian lainnya menempuh jalur adjudikasi. Mediasi menempatkan para pihak dalam ruang dialog yang lebih fleksibel, mengurangi ketegangan, dan membangun kepercayaan. Kesepakatan mediasi lebih dari sekadar menyudahi perkara, ia menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan adalah kepentingan bersama".

Di sisi lain, Komisioner bidang SEKOM, Nuni Nurbayani, mengatakan jika putusan adjudikasi mengingatkan publik bahwa keterbukaan informasi memiliki mekanisme hukum yang jelas. Para pihak harus memahami hak dan kewajibannya: hak mengajukan keberatan, hak mengeksekusi putusan, sekaligus kewajiban mematuhi jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kesadaran hukum dan etika keterbukaan informasi publik bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperkuat sendi demokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan.

"Persidangan Komisi Informasi bukan sekadar formalitas, melainkan jalan menuju keadilan informasi. Mediasi yang tercapai maupun putusan yang diketok palu hanyalah pintu masuk; yang terpenting adalah bagaimana para pihak menginternalisasi semangat keterbukaan demi masyarakat yang lebih percaya pada pemerintahannya, ujar Erwin Kustiman Komisioner bidang PSI. ***** (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)



Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun