Majalengka, 23 September 2025 -- Di era keterbukaan ini, informasi bukan sekadar data, tetapi napas yang menghidupkan demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, untuk apa kebijakan dilahirkan, dan bagaimana keputusan dijalankan. Di situlah keterbukaan informasi publik menemukan maknanya: menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, antara kebijakan dan kepercayaan.
Komisi Informasi (KI) Jawa Barat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema "Penguatan Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik". Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui unit kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (PPID Utama) di Gedung Nyi Rambut Kasih, Jln. Kantor Bupati Majalengka.
Kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan, dengan tujuan memperkuat pemahaman sekaligus peran mereka dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan, di antaranya:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka yang diwakili oleh Iwan Dirwan, S.STP., M.M. selaku Asisten Administrasi Umum (Asda III).
- Nuni Nurbayani, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi.
- Yulia Susanti, S.Kom., Pranata Humas Diskominfo Jabar sekaligus Ketua Tim PPID Provinsi Jawa Barat.
Dalam paparannya, Nuni Nurbayani menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran vital dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, ada lima pokok penting yang perlu terus dikedepankan:
- Mewujudkan Good Governance: Transparansi menjadi kunci bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendorong Partisipasi Publik: Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat ikut serta dalam proses pengambilan kebijakan.
- Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Keterbukaan menjadi benteng terhadap praktik KKN.
- Menjamin Hak Warga Negara: Setiap orang berhak tahu alasan dan rencana di balik kebijakan publik.
- Menekan Sengketa Informasi: Pelayanan informasi yang jelas, cepat, dan mudah diakses mampu mengurangi potensi sengketa.
Sebagai Komisioner KI Jawa Barat, Nuni juga menekankan pentingnya konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi yang tidak hanya formal dan administratif, tetapi juga komunikatif, sederhana, dan membumi sehingga benar-benar dapat dipahami masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka memperlihatkan komitmennya dalam mendorong OPD serta kecamatan agar lebih siap mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Kolaborasi lintas pihak -- Komisi Informasi Jawa Barat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum -- diharapkan melahirkan ekosistem keterbukaan informasi yang sehat dan berdaya guna.
Komisi Informasi Jawa Barat sendiri menegaskan akan terus hadir, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam mengedukasi, mendampingi, dan membangun budaya transparansi. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban hukum, tetapi sebagai budaya pelayanan publik yang berkelanjutan dan membawa maslahat bagi masyarakat Jawa Barat.
Epilog
Keterbukaan bukan sekadar membuka data, melainkan membuka jalan bagi kepercayaan. Dari informasi lahirlah partisipasi, dari partisipasi tumbuhlah pengawasan, dan dari pengawasan lahirlah pemerintahan yang kuat. Jika keterbukaan menjadi budaya, maka pemerintahan tidak lagi berjalan sendiri, melainkan bersama rakyat. Di sanalah transformasi menuju tata kelola yang bermutu dan beradab menemukan wujudnya. ***** (Adivia Nursukma -- Teknis KI Jabar| Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI