Rabu, 10 September 2025--- Di balik setiap dokumen yang diminta, tersimpan hak publik untuk mengetahui dan tanggung jawab badan publik untuk membuka informasi. Namun, tanpa memahami waktu pengajuan sengketa dan konsekuensi hukum atas dokumen yang diklaim dikecualikan, hak itu bisa hilang sekejap.
Hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat menggelar persidangan enam register sengketa informasi publik dengan agenda PA2. Lima register diajukan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor terhadap sejumlah SMP Negeri di Kota Bogor, yakni SMP Negeri 6, 11, 13, 15 dan 19. Informasi yang dimohonkan terhadap lima sekolah tersebut relatif sama yaitu tentang Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Panitera Nandi Sobandiana. Semua pihak hadir, dan Majelis melakukan pemeriksaan terhadap kewenangan absolut dan relatif, legal standing, serta pewaktuan. Hasilnya, empat register dilanjutkan ke mediasi. Satu register, yakni SMP Negeri 11 Kota Bogor, dinyatakan kadaluarsa karena ajuan Pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga Majelis memutuskan dengan Putusan Sela Kadaluarsa.
Proses mediasi empat register dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Sayangnya, kesepakatan belum tercapai, sehingga dijadwalkan sesi mediasi kedua (Med2) dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Persidangan berikutnya menghadirkan satu register dengan Pemohon Rosi Aida, Faisal Alketirie, dan Fuad Alketirie, yang diwakili kuasa hukum Akhlan SH.,LL.M dan Andi Oskar SH.,, terhadap Termohon Pemerintah Kota Bandung unit kerja Kecamatan Lengkong. Sengketa berfokus pada salinan Surat Keterangan Perkawinan No. 474.3/106-Kec.Lkg tanggal 03 Juli 2008 beserta perubahannya. Ketua Majelis Yadi Supriadi memimpin persidangan, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Nandi Sobandiana.
Saat pemeriksaan, Termohon menyatakan dokumen mengandung informasi yang dikecualikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis langsung menempuh tahap Ajudikasi tanpa mediasi, dengan jadwal Sidang Ajudikasi Publik (SAP) akan diumumkan kemudian.
Edukasi dan Refleksi
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, menyatakan, kasus hari ini menjadi pengingat pentingnya dua hal dalam sengketa informasi publik:
- Pewaktuan ajuan sengketa: Pemohon harus memahami batas waktu pengajuan sengketa agar tidak kadaluarsa. Ajuan yang diajukan melewati tenggat berisiko gugur meski substansi informasi relevan dan publik berhak mengetahui.
- Uji konsekuensi informasi dikecualikan: Termohon wajib melakukan uji konsekuensi secara jujur dan transparan. Dokumen yang diklaim dikecualikan tidak bisa disembunyikan tanpa pertimbangan hukum yang tepat. Proses ini menjamin keseimbangan antara hak publik dan kewajiban badan publik.
"Persidangan hari ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi juga soal kesadaran hukum, integritas, dan tanggung jawab bersama dalam membuka ruang publik yang adil dan transparan," tegas Husni FM.