Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Dari Karawang hingga Cianjur, 10 Sengketa Informasi Diproses KI Jabar

26 Agustus 2025   18:45 Diperbarui: 27 Agustus 2025   06:49 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yadi Supriadi memimpin persidangan PA3 sebanyak 3 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Dua Register dengan agenda MED2 (Mediasi Kedua) menyelesaikan sengketa antara Pemohon Kelompok POSMASKIPP dan Diskominfo Karawang bersengketa terkait dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, dan data pengadaan tahun 2024. Proses mediasi yang dipimpin Mediator Yadi Supriadi berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan. Dua register ini akan berlanjut ke tahap SPP MS dengan jadwal menyusul. Kesepakatan ini membuktikan bahwa mediasi adalah ruang emas bila kedua pihak mau membuka diri.

Edukasi

Komisioner KI Jabar bidang PSI, Erwin Kustiman mengatakan, "dari sepuluh register itu, kita belajar dua hal krusial. Pertama, Pemohon harus memastikan surat permohonannya jelas, tepat, dan tertuju pada badan publik yang benar. Kekeliruan administratif bisa berakibat fatal, membuat kewenangan absolut tidak terpenuhi. Kedua, kehadiran para pihak dalam persidangan adalah wujud tanggung jawab dan penghormatan pada proses hukum". "Absen tanpa konfirmasi bukan hanya memperlambat penyelesaian sengketa, tapi juga merugikan hak publik untuk segera memperoleh informasi" tegas Erwin.

Nuni Nurbayani Komisioner KI Jabar Bidang SEKOM mengungkapkan: "Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga tanggung jawab moral pemohon dalam merumuskan permohonan yang rapi dan akurat. Sinergi inilah yang akan membuat sidang Komisi Informasi tidak sekadar menjadi panggung sengketa, melainkan wadah menuju keadilan informasi".

Sepuluh register telah diketuk pada hari ini. Ada yang tertunda, ada yang berlanjut, ada pula yang selesai dengan kesepakatan. Namun, lebih dari sekadar hasil, sidang kali ini memberi pesan yang lebih mendalam: demokrasi butuh keterbukaan, dan keterbukaan butuh keseriusan semua pihak.

Permohonan yang jelas, kehadiran yang konsisten, serta itikad baik dari semua pihak akan membuat sengketa informasi tidak berakhir sebagai tumpukan berkas, melainkan sebagai jalan terang bagi masyarakat. Transparansi bukan hanya hak publik, ia adalah jantung kepercayaan antara rakyat dan negara. (Fauzan dan Fauzi -- Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun