Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KI Jabar Tuntaskan 11 Sengketa Informasi: Wujudkan Hak Publik atas Informasi dengan Cepat dan Adil

14 Agustus 2025   16:15 Diperbarui: 14 Agustus 2025   16:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nuni Nurbayani memimpin PA1 dengan Pemohon Elang Jajang Lesmana (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Ketiga Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan kepada pihak Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan juga melakukan penilaian terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan informasi yang dikecualikan oleh Termohon. Sebelum mengakhiri persidangan Ketua Majelis meminta para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan di kirim ke KI Jabar dalam waktu 3 hari kerja. Selanjutnya Majelis mengungkapkan dua register ini lanjut ke SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan jadual ditentukan kemudian.

Pentingnya Itikad Baik Pemohon

Dari seluruh proses persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa itikad baik Pemohon sangat krusial dalam mengajukan sengketa informasi publik. Kejelasan tujuan, kesungguhan mengikuti prosedur, serta kehadiran aktif dalam proses persidangan akan mempercepat penyelesaian sengketa dan membangun kepercayaan terhadap badan publik. Mediasi sepakat menjadi alternatif yang efektif untuk menutup sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir, selama Pemohon dan Termohon bertindak kooperatif.

"Transparansi dan keterbukaan bukanlah sekadar slogan; ia diwujudkan melalui proses persidangan, mediasi, dan kesepakatan nyata. Keberhasilan penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya bergantung pada kepatuhan badan publik, tetapi juga pada komitmen Pemohon untuk beritikad baik, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara adil, tepat waktu, dan profesional", tegas Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok. (Fauzan dan Fauzi -- Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun