Ketiga Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan kepada pihak Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan juga melakukan penilaian terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan informasi yang dikecualikan oleh Termohon. Sebelum mengakhiri persidangan Ketua Majelis meminta para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan di kirim ke KI Jabar dalam waktu 3 hari kerja. Selanjutnya Majelis mengungkapkan dua register ini lanjut ke SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan jadual ditentukan kemudian.
Pentingnya Itikad Baik Pemohon
Dari seluruh proses persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa itikad baik Pemohon sangat krusial dalam mengajukan sengketa informasi publik. Kejelasan tujuan, kesungguhan mengikuti prosedur, serta kehadiran aktif dalam proses persidangan akan mempercepat penyelesaian sengketa dan membangun kepercayaan terhadap badan publik. Mediasi sepakat menjadi alternatif yang efektif untuk menutup sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir, selama Pemohon dan Termohon bertindak kooperatif.
"Transparansi dan keterbukaan bukanlah sekadar slogan; ia diwujudkan melalui proses persidangan, mediasi, dan kesepakatan nyata. Keberhasilan penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya bergantung pada kepatuhan badan publik, tetapi juga pada komitmen Pemohon untuk beritikad baik, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara adil, tepat waktu, dan profesional", tegas Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok. (Fauzan dan Fauzi -- Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI