Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KI Jabar Tuntaskan 11 Sengketa Informasi: Wujudkan Hak Publik atas Informasi dengan Cepat dan Adil

14 Agustus 2025   16:15 Diperbarui: 14 Agustus 2025   16:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 14 Agustus 2025 --- Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak warga negara, tetapi juga fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam praktiknya, persidangan sengketa informasi publik menjadi wahana di mana hak dan kewajiban Pemohon serta badan publik diuji secara formal, profesional, dan berkeadilan. Hari ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan dinamika tersebut dengan agenda persidangan yang padat dan beragam.

Pada hari tersebut, tercatat 11 register perkara yang disidangkan, terdiri atas 8 register PA1, 2 register SAP1, dan 1 register SPP MS, diajukan oleh empat Pemohon berbeda terhadap 10 badan publik di Jawa Barat.

Persidangan pertama dengan PA1 yang diajukan Pemohon Elam Jajang Lesmana terhadap Pemerintah Desa Langensari, Kecamatan Cimalaya Kulon, Kabupaten Karawang, terkait Peraturan Desa 2022--2023 dan rincian penggunaan ketahanan pangan 2022. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputra, serta Panitera Agus Supriyanto, berjalan lancar dengan kehadiran pihak Termohon, yaitu Siti, Idin, Andri, dan Hendra. Termohon menyampaikan bahwa sosialisasi dokumen  termaksud kepada PPID di Kabupaten Karawang belum dilakukan, namun akan segera dilaksanakan. Setelah pemeriksaan kewenangan absolut, relatif, serta legal standing, sidang dilanjutkan ke mediasi yang dipimpin Mediator Yadi Supriadi. Mediasi berakhir dengan kesepakatan: Termohon akan menyerahkan dokumen selambat-lambatnya 14 hari sejak penandatanganan kesepakatan, dengan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Kedua pihak sepakat menutup sengketa tersebut.

Erwin Kustiman memimpin SPP MS (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Erwin Kustiman memimpin SPP MS (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Perkara kedua dengan agenda PA1 menyelesaikan sengketa yang diajukan Pemohon Soni Sopian Hadis sebanyak 7 register melibatkan 7 badan publik tersebar di Kabupaten Bekasi, Subang, Cianjur, dan Purwakarta. Tiga di antaranya adalah pemerintah desa di Kabupaten Bekasi: Sukabungah, Sukamukti dan Sukaraya dengan sengketa terkait Peraturan Desa tahun anggaran 2021--2024, sedangkan empat lainnya adalah Unit Kerja Dinas Kesehatan di Kabupaten Subang, Cianjur, Kabupaten Bogor dan Purwakarta yang berkaitan dengan dokumen teknis TPS limbah B3, IPLC, dan dokumen lingkungan. Empat Termohon menghadiri persidangan dengan didampingi PPID Utama masing-masing daerah tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Supriyanto. Majelis menyatakan beberapa register terindikasi prematur. Berhubung Pemohon tidak hadir karena sakit, Majelis menyatakan  persidangan ditunda ke tahap PA2 dengan jadual ditentukan kemudian.

Agenda SPP MS (Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat) menjadi sorotan berikutnya. Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra, membacakan hasil mediasi sepakat antara Pemohon Karpin Hermawan dan Termohon Pemkab Bekasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Termohon diwajibkan menyerahkan salinan dokumen Peraturan Desa 2021--2023 dalam 14 hari kerja. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon, dan Majelis menegaskan pentingnya para pihak mematuhi kesepakatan. Majelis mengapresiasi atas kehadiran Termohon Dudi Santo meskipun agenda nya pembacaan putusan mediasi sepakat. Majelis menegaskan bahwa Pemohon dan Termohonn harus menjalankan kesepakatan a quo.

Persidangan selanjutnya berlangsung pada siang hari dengan agenda SAP 1 sebanyak dua register dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman sebagai anggota serta Nandi Sobandiana sebagai Panitera. Persidangan SAP1 tersebut dihadiri Pemohon Demi Hamzah Rahadian, sedangkan Termohon Bawaslu Kab/Kota Tasikmalaya memberikan kuasa kepada Tim Hukum Bawaslu Jabar: Bili Adam Fisher, Fadilah Fitriadi dan  Andika Pratama.

Nuni Nurbayani memimpin SAP1 sebanyak 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Nuni Nurbayani memimpin SAP1 sebanyak 2 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Majelis menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup karena Termohon menyatakan  dokumen foto otentik dan original C1 Plano (papageran) untuk Caleg Provinsi Jabar yang dibuat pengawas TPS se-Kab. Tasikmalaya pada saat selesai perhitungan PILEG 2024 sebagaimana diminta Pemohon termasuk jenis informasi  yang di kecualikan. Hadirin yang tidak ada surat kuasa harus meninggalkan ruang sidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun