Bandung, 26 Juni 2025Â -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik. Hari ini, dalam serangkaian sidang sengketa informasi publik, sektor pendidikan dan administrasi kependudukan menjadi pusat perhatian utama, mencerminkan semakin pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dalam sidang pertama dengan agenda Penyelesaian Awal 2 (PA2), Majelis Komisioner yang diketuai oleh Nuni Nurbayani dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, menghadirkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai termohon dalam sengketa informasi yang diajukan oleh DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Permohonan tersebut terkait salinan dokumen pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban kegiatan, merujuk pada standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Tahun 2021.
Namun, dalam dua kali kesempatan sidang yang telah diagendakan, Pemohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis menyatakan bahwa permohonan AWPI dinyatakan gugur.
"Meskipun pemohon tidak hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Komitmen kami adalah memastikan prosedur tetap ditegakkan," ujar Nuni Nurbayani.
Sidang dilanjutkan dengan agenda yang dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis bersama anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, menghadirkan Krustjok Wahjono sebagai pemohon. Sengketa ini menyasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta beberapa SMP Negeri di wilayah tersebut.
Permohonan informasi mencakup berbagai dokumen penting, antara lain:
- Kebijakan dan implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
- Dokumen RKAS, laporan realisasi anggaran, dan standing instruction belanja
- SK Kepala Sekolah terkait pembagian tugas dan beban kerja guru
Tiga SMP Negeri di Bekasi tercatat tidak hadir, yaitu SMPN 1 Sukatani dan SMPN 2 Karang Bahagia. Pemeriksaan terhadap mereka ditunda dan akan dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan Awal 2 sesuai prosedur.
Petugas Kepaniteraan, Agus Supriyanto dan U Maman Suparman mengungkapkan, empat Termohon yang hadir, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, SMPN 4 Cibitung, SMPN 1 Cibitung, dan SMPN 1 Sukawangi, dinyatakan lolos pemeriksaan awal dan dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan jadual ditentukan kemudian.
Selain menyelesaikan sengketa dengan perkara pendidikan, Komisi Informasi Jabar juga menggelar agenda mediasi antara Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada (dengan kuasa hukum Alfonsus Bersady, SH) melawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Permohonan berfokus pada kejelasan hukum administrasi atas Letter C No. 533 Persil 95.D yang tercatat atas dua nama berbeda: Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio.
Komisi Informasi Jabar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi pertanahan dan data kependudukan sebagai bagian dari hak dasar masyarakat atas transparansi dan keadilan administrasi.
"Karena badan publik mengurus urusan publik dan mengelola dana publik yang sifatnya bukan privasi, sudah seharusnya masyarakat mengetahui bagaimana haknya diurus dan dikelola oleh badan publik," tegas Husni Farhani Mubarok, Ketua Komisi Informasi Jabar.
Melalui sidang-sidang ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga wujud keberpihakan kepada masyarakat. Sektor pendidikan, kependudukan, dan pengelolaan anggaran adalah pilar pelayanan publik yang harus dibuka untuk pengawasan demi mencegah maladministrasi dan memperkuat kepercayaan publik. (Lutfia Mhs PKL Unisba. Review YN)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI