Bandung, Rabu 18 Juni 2025 --- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik sebanyak 12 register, terdiri dari 8 register agenda Pemeriksaan Awal (PA1) dan 4 register agenda Mediasi Ketiga. Persidangan yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Jabar ini menandai keseriusan publik dalam menuntut transparansi dari badan publik, termasuk instansi strategis seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, BPN dan Disdukcapil.
Persidangan dengan 3 Pemohon perorangan dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Husni Farhani Mubarok serta didampingi Panitera U. Maman Suparman.
Tiga Pemohon perorangan tersebut: Pertama, Pemohon Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya A.P. dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul & Associates terhadap Termohon Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor. Jenis informasi yang disengketakan berupa Riwayat Sertifikat M.202 dan M.201 dan  SPH No. 593.2/1236/GP/95 yang pernah dilakukan pemeriksaan dan didaftarkan oleh Camat Gunung Putri. Kedua, Pemohon Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada dengan Kuasa Hukum Alfonsus Bersady, SH terhadap Termohon   Pemerintah Kabupaten Bogor unit kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Jenis informasi yang disengketakan berupa Hukum Administrasi membenarkan atau tidak Letter C no. 533 Persil 95.D diberikan kepada 2 dua (orang), yaitu Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio. Ketiga, Pemohon Sandawi dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, SH. terhadap Termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Jenis informasi yang disengketakan berupa Infromasi riwayat Sertifikat Hak Milik Nomor : 2156 Leuwinanggung.
Dalam perkara antara Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya A.P. terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dilanjutkan ke tahap PA2 karena Pemohon dan Termohon tidak hadir. Perkara antara Sandawi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dilanjutkan ke tahap PA2 karena  Pemohon Sandawi tidak hadir.
Persidangan sengketa antara Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Bogor berlanjut hingga mediasi. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Yadi Supriadi. Berhubung belum ada kesepakatan diantara para pihak, perkara ini berlanjut ke mediasi kedua dengan jadual ditentukan kemudian.
Agus Suprianto selaku Panitera KI Jabar mendampingi Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota Dadan Saputra dan Husni Farhani Mubarok, menyelesaikan 5 perkara sengketa yang yang diajukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap lima badan publik, yakni empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi serta satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Bekasi.
Permohonan informasi terhadap empat RSUD ini meliputi dokumen pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, serta belanja barang dan jasa untuk beberapa kode RUP tahun 2023. Adapun permintaan informasi terhadap SMKN 1 Cikarang Selatan mencakup hal-hal krusial seperti data peserta didik, dana BOS, bantuan sukarela siswa, dan buku inventaris aset sekolah dari tahun 2021 hingga 2023.
Persidangan pemeriksaan awal terhadap RSUD Leuwiliang dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi berlanjut ke tahap mediasi dengan dipimpin mediator Yadi Supriadi, berujung pada mediasi yang berhasil. Sementara tiga Termohon: RSUD Cileungsi, RSUD Ciawi, dan SMKN 1 Cikarang Selatan tidak hadir meskipun telah diundang secara layak. Tiga perkara sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap PA2.