Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Verstek dan Fait Accompli: Dua Kata yang Siap Menjerat Badan Publik Tak Transparan

14 Juni 2025   21:15 Diperbarui: 14 Juni 2025   21:38 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan di KI Jabar tanpa kehadiran Termohon (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Saya ucapkan terima kasih khusus kepada Kompasioner Kak Eko Adri Wahyudiono  atas pertanyaan reflektif yang menjadi pemantik artikel ini. Ternyata, dari kolom komentar bisa lahir ruang belajar bersama dan penguatan literasi hukum warga. Seyogyanya ruang komentar menjadi media yang mencerahkan semua pihak tak terkecuali. Inilah bentuk nyata bahwa kolom komentar bukan sekadar ruang basa-basi, tetapi bisa menjadi ruang diskusi publik yang produktif.

Tak hanya itu, apresiasi juga saya sampaikan atas tanggapan Kak Eko terhadap artikel sebelumnya berjudul "Transparansi Diuji di KI Jabar: Dana Publik Desa dan Sekolah Digugat Warga." 

Baca Juga: https://www.kompasiana.com/yudaningsih/684a8dc234777c64c71efde2/transparansi-diuji-di-ki-jabar-dana-publik-desa-dan-sekolah-digugat-warga

“Wah, baru kali ini juga dengar istilah Komisi Informasi. Di era sekarang ini, informasi harus cepat dan akurat. Ada pertanggungan jawab sekaligus transparansi hak dan kewajibannya pada semua pihak. Luar biasa! Salam hangat, sahabatku,” tulisnya pada 12 Juni 2025.

Tanggapan tersebut menggambarkan betapa pentingnya memperluas edukasi tentang lembaga-lembaga penjamin keterbukaan informasi seperti Komisi Informasi, yang masih belum banyak dikenal. Saya pun membalas dengan semangat serupa:

“Senang bisa memperkenalkan tentang Komisi Informasi—lembaga yang masih belum banyak dikenal, padahal perannya krusial untuk menjaga hak publik atas informasi. Semoga makin banyak yang melek informasi dan ikut mendorong budaya transparansi.”

Diskusi ini semoga menjadi bagian dari langkah panjang membangun budaya informasi yang sehat, adil, dan beradab. Keterbukaan bukanlah ancaman, melainkan fondasi kepercayaan antara publik dan badan publik. Ketika keterbukaan dijaga, maka kepercayaan publik pun tumbuh—dan itulah modal sosial terkuat kita dalam membangun negeri. Proses persidangan di Komisi Informasi memang bukan sekadar prosedural, melainkan mencerminkan kualitas demokrasi kita. Hadir di persidangan bukan hanya soal membela diri, tetapi juga penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.

Salam hormat dan terus semangat menjaga transparansi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun