Hak Para Pihak dan Proses Selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, lalu membacakan hak-hak para pihak sesuai Pasal 60 dan 61 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI). Para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Jika tidak ada keberatan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Pengadilan.
Panitera KI Jabar, Nandi Soandiana akan menyampaikan salinan resmi dari kelima putusan tersebut kepada masing-masing pihak dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.
Di akhir sidang, Majelis Komisioner menyatakan bahwa seluruh register yang diajukan PKN telah resmi dinyatakan ditutup. (YN)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI