Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KI Jabar Bacakan Lima Putusan Sengketa Informasi Publik yang Diajukan Pemantau Keuangan Negara

22 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 22 Mei 2025   16:28 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan SPP Adjudikasi sebanyak 5 Register (Sumber: DokBid SEKOM KI Jabar)

Bandung, 22 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik pada Kamis (22/5), bertempat di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Dalam sidang ini, Majelis Komisioner membacakan lima putusan Adjudikasi atas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap lima badan publik.

Kelima register sengketa tersebut terdiri dari:

  • Register 2310: Termohon SDN Citamiyang, Kabupaten Purwakarta
  • Register 2315: Termohon DPRD Kota Cimahi
  • Register 2320: Termohon Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor
  • Register 2321: Termohon Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor
  • Register 2322: Termohon Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, bersama anggota majelis Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Panitera KI Jabar, Nandi Sobandiana, turut mendampingi jalannya persidangan.

Dari lima termohon, hanya DPRD Kota Cimahi yang hadir dalam persidangan.


Putusan terhadap Permohonan Informasi untuk Tiga Desa di Kabupaten Bogor dan SDN Citamiyang Kabupaten Purwakarta

Amar putusan terhadap register 2320 (Desa Pabuaran), 2321 (Desa Sukawangi), dan 2322 (Desa Cibadak), serta register 2310 (SDN Citamiyang) pada pokoknya serupa, yaitu Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Majelis menyatakan bahwa jenis informasi yang dimohon oleh Pemohon merupakan dokumen yang berada dalam penguasaan badan publik a quo dan bersifat terbuka , dan oleh karena itu wajib untuk diberikan kepada Pemohon. Selanjutnya, Termohon diwajibkan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Biaya penggandaan dibebankan kepada Pemohon.

Putusan terhadap DPRD Kota Cimahi

Dalam register 2315, Majelis Komisioner juga mengabulkan permohonan PKN untuk sebagian. Dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka meliputi:

  • Dokumen pengadaan barang dan jasa
  • Dokumen pelaksanaan reses dan peningkatan kompetensi aparatur
  • Dokumen pelaksanaan hearing, dialog, dan koordinasi
  • Dokumen rapat paripurna dan daftar hadir rapat
  • DIPA Sekretariat DPRD tahun 2020 dan 2021
  • Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2020, 2021, dan 2022
  • Daftar inventaris barang

Sementara itu, enam jenis dokumen lainnya dinyatakan terbuka namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan, seperti laporan perjalanan dinas, honorarium narasumber, dan tunjangan perumahan. Untuk itu, DPRD Kota Cimahi diperintahkan memberikan dokumen dimaksud dengan terlebih dahulu menyembunyikan bagian-bagian informasi yang dikecualikan. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Selanjutnya, Termohon diwajibkan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun