Bandung -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) terhadap tujuh register sengketa yang diajukan oleh Pemohon dari Media Online Jayantara News.
Tujuh register yang disidangkan adalah: Reg. 2502, Reg. 2590, Reg. 2436, Reg. 2660, Reg. 2662, Reg. 2663, dan Reg. 2665.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, seluruh Termohon hadir dan memberikan konfirmasi kehadiran secara tertib. Para Termohon berasal dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat, yaitu: SMAN 1 Padalarang Kab. Bandung Barat, SMAN 1 Banjaran Kab. Bandung, SMAN 1 Rancaekek Kab. Bandung, SMAN 24 Kota Bandung, SMAN 1 Kota Bandung, SMAN 2 Kota Bandung dan SMAN 21 Kota Bandung.
Sementara itu, Pemohon maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang PA2 ini tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti halnya pada pemeriksaan awal sebelumnya.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon kepada semua Termohon ternyata hampir persis sama. Antara lain jenis permohonan informasi yang disampaikan kepada SMAN 1 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mencakup: Penggunaan/Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023 (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi), Dasar hukum dan pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023, Penggalangan dana oleh Komite Sekolah Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023, Pengelolaan BOPD Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023.
Alasan Pengajuan Sengketa, karena Atasan PPID tidak menanggapi keberatan Pemohon atas permintaan informasi sebelumnya. Sedangkan tujuan permintaan informasi pemohon kepada para Termohon tersebut tidak teridentifikasi dalam berkas yang diajukan Pemohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat saat permohonan sengketa diajukan.
Mengacu pada Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ditegaskan bahwa:
"Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur."
Oleh karena itu, berdasarkan hasil analisa dan pertimbangan Majelis Komisioner yang dipimpin Dadan Saputra, diputuskan bahwa seluruh permohonan sengketa untuk tujuh register tersebut dinyatakan gugur melalui Putusan Sela.
Putusan ini menjadi bentuk konsistensi Komisi Informasi Prov Jabar dalam menjalankan penyelesaian sengketa informasi yang objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.