Mohon tunggu...
yuda Putra
yuda Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA 1.UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat Terkait UU Nikah Muda dan Dampak Negatifnya

19 Desember 2021   16:43 Diperbarui: 19 Desember 2021   17:28 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman modern seperti saat ini perkawinan yang di lakukan pada kalangan anak muda, setiap daerah pasti ada beberapa persen anak yang masih di bawah umur sudah melakukan pernikahan yang sah menurut UUD tentang perkawinan. 

Di sisi lain dampak yang terjadi akan menimbulkan beberapa konflik keluarga juga semakin marak nya Dispensasi umur dalam suatu pernikahan muda. Dari segi bahasa dispensasi adalah pengecut atau potongan-potongan.  

Secara pengertian luas dispensasi artinya suatu potongan pengecualian dengan syarat syarat pertimbangan yang khusus dalam aturan dan di loloskan dari kewajiban dan larangan.  

Selain dispensasi nikah mudah juga pengaruhnya sangat besar nikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami/ istri.

Kemudian di Dalam uu no. 1 tahun 1974 dan uu no. 16 tahun 2019 menjelaskan tentang pernikahan muda yang di batasi usia minimal 19 tahun bagi laki laki atau perempuan. 

Dispensasi ini telah di putuskan dari pengadilan agama dan dapat di lakukan pada masyarakat jika ingin melakukan kawin muda maka harus dapat persyaratan dahulu dari pengadilan  batasan usiagama pusat daerah yang di lakukan oleh kedua belah bijak yang bersangkutan yaitu calon pasangan suami istri tersebut.

Penetuan UU no. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."

Nah jika dikaitkan dengan pandangan masyarakat mengenai batasan pernikahan di usia dini pandangan masyarakat tersebut terbagi menjadi 2 bagian,  yang pertama ; masyarakat yang sadar akan kehadiran adanya peraturan tersebut dan masyarakat yang tidak sadar akan kehadiran undang-undang tersebut. 

Yang pertama Masyarakat yang sadar akan adanya hukum mereka akan lebih mencari tahu tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang sedang atau mengikat dirinya dirinya, karena pada dasarnya sebaik apapun sebuah aturan hukum jika tidak disejalankan dengan kesadaran dan patuhnya masyarakat kepada hukum, maka itu tidak akan ada artinya, karena tujuan hukum itu dibuat adalah untuk mengatur masyarakat itu sendiri. 

Hal ini juga dilakukan agar meminimalisir sanksi sosial yang nantinya akan mereka hadapi,
Kemudian Masyarakat yang belum sadar akan adanya hukum mereka akan lebih cenderung tidak memperdulikan serta segan untuk mengupdate pengetahuan mereka tentang sebuah aturan hukum baru karena kurangnya sosialisasi. 

Karna banyaknya dampak negatif pada pernikahan dini seperti yang saya cantumkan diatas maka penerapan undang-undang yang berkaitan dengan batasan usia pernikahan ini sangat tepat diterapkan dimasyarakat. Demi kebaikan yang melakukan pernikahan tersebut, keluarga, masyarakat maupun pada pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun