Mohon tunggu...
Arianty Anggraeny
Arianty Anggraeny Mohon Tunggu... Dosen - Just your reguler lecturer in one of the community college in makassar

I'm a lecturer at the private university, with a hobby that involve, reading, caligraphy and writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontrak ataupun Perjanjian, Bagaimana Melihat Keabsahan Secara Hukum, Pengabdian di Desa Bonto Kassi, Kabupaten Gowa

23 November 2020   05:11 Diperbarui: 23 November 2020   05:19 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, penulis ikut serta ke dalam kegiatan penyuluhan hukum mendampingi rekan kerja yang menjalankan kegiatan pengabdian bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat UMI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat Tri Dharma pengajar yang harus dilakukan tiap tahunnya.

Dian Eka Pusvita Azis, rekan kerja saya, adalah salah satu dosen fakultas hukum di Universitas Muslim Indonesia, ia memilih desa Bontokassi di kabupaten Gowa sebagai tempat yang strategis untuk menjalankan misi pengabdiannya. Diapun memilih judul yang layak untuk dijadikan penyuluhan hukum, yaitu mengenai kontrak atau perjanjian, lebih tepatnya “PkM Pembinaan Hukum dalam bentuk Pendidikan dan Pengajaran Tata cara struktur penyusunan anatomi kontrak di bawah tangan.”

Ibu Dian mengajarkan berbagai hal tentang cara penyusunan kontrak yang baik, lebih tepatnya adalah mengajarkan tentang akta otentik. Akta Otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian. 

Pertama, kekuatan pembuktian formil. Kedua, kekuatan pembuktian materiil. Ketiga, kekuatan mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. 

Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati Mengenai alat bukti seperti telah dipaparkan diatas, banyak terjadi kasus dimana banyak terjadi transaksi jual beli dengan nilai yang besar tanpa di sertai alat bukti yaitu bukti tertulis. 

Dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini, metode yang digunakan adalah pendidikan dan Pengajaran Tata cara struktur penyusunan anatomi kontrak di bawah tangan.

dokpri
dokpri
Penyuluhan hukum ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada warga khususnya desa Bonto kassi bagaimana cara membuat kontrak di bawah tangan. Selain itu kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan bentuk kegiatan berupa penyuluhan dan dialog interaktif. Model ini digunakan agar masyarakat tidak merasa digurui sehingga hasilnya diharapkan efektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun