Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mempersiapkan dan Merayakan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Atambua

18 Februari 2025   11:50 Diperbarui: 18 Februari 2025   11:50 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paus Membuka Pintu Suci Vatikan (foto: Katolikana)

Mempersiapkan dan Merayakan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Atambua

Yubileum 2025 adalah Yubileum dalam Gereja Katolik yang dirayakan pada tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada akhir Yubileum Agung. Yubelium ini didahului oleh Yubileum Luar Biasa Kerahiman 2015--2016. Bulla kepausan yang mendasari Yubileum ini adalah "Spes non Confundit". (Wikipedia).

Persiapan: Mengeluarkan SK dan Menentukan Tempat Ziarah

Tahun 2025 dirayakan sebagai Tahun Yubileum Biasa telah dibuka secara resmi oleh Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Sejagat di Vatikan pada 24 Desember 2024 dengan pembukaan "Porta Sancta" atau Pintu Suci melalui bulla "Spes non Confundit."

Dengan pembukaan 'Pintu Suci' itu Gereja Katolik sejagat juga diundang untuk merayakan Tahun Yubileum itu di keuskupan-keuskupan dan paroki-paroki masing-masing.

Dengan memperhatikan kerinduan umat dalam peziarahan iman demi mengembangkan praksis hidup rohani, sikap tobat dan menerima rahmat indulgensi dari Tuhan yang Maharahim, serta memperhatikan situasi dan kondisi pastoral di Keuskupan Atambua, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku membuka dan menetapkan 9 gereja Paroki sebagai tempat ziarah rohani dalam rangka Perayaan Yubileum Tahun 2025 di wilayah Keuskupan Atambua.

Ke-9 Gereja Paroki yang ditetapkan Uskup Atambua melalui Surat Keputusan No. 231/2024 itu adalah: Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua; Gereja Santa Maria Fatima Betun; Gereja Santa Theresia Kefamenanu; Gereja Santa Filomena Mena; Gereja Santo Antonius Padua Sasi; Gereja Santo Petrus Lahurus; Gereja Roh Kudus Halilulik; Kapela Santo Yosef SVD Nenuk; dan Kapela Santa Maria Siti Bitauni.

Melalui Surat Keputusan itu, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku mengatakan, "Umat yang hendak berziarah ke Gereja atau Kapela dimaksud agar terlebih dahulu memberitahukan jadwalnya kepada Pastor Paroki atau Pimpinan Biara setempat agar dapat diatur waktu dan tempatnya sehingga tidak ada peziarah yang datang bersamaan waktunya."

Selain itu, Uskup kelahiran Taekas, 3 April 1960 itu meminta agar para Pastor di Gereja yang dikunjungi para peziarah hendaknya menyiapkan waktu dan tenaga untuk melayani Sakramen Tobat atau Pengakuan dosa bila diminta oleh para peziarah.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani pada 24 Desember 2024 itu, Uskup Dominikus juga menghimbau kepada para petugas pastoral, dalam hal ini Dewan Pastoral Paroki dan Dewan Keuangan Paroki, Pengurus Lingkungan dan KUB serta biarawan-biarawati hendaknya menganimasi dan memotivasi umat untuk ikut serta dalam peziarahan iman yang telah ditetapkan oleh Paus Fransiskus pada tahun Yubileum 2025 ini.

Pelaksanaan: Ziarah ke Tempat yang telah Ditetapkan

Sehubungan dengan kegiatan ziarah rohani ini, ada 2 pedoman umum telah ditetapkan Uskup Atambua untuk mendukung kegiatan Tahun Yubileum 2025 oleh Paus Fransiskus, yakni:

Pertama, Pedoman bagi Gereja yang Ditetapkan sebagai Tempat Ziarah

1.   Pada salah satu pintu utama gereja dituliskan "Porta Sancta" dan dijenang pintu dipancangkan banner bertulis: "LUCE AND FRIENDy"

2.  Di pintu masuk gereja, disiapkan air berkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun