Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menelusuri Tradisi Pesta Pernikahan di Pulau Timor

19 Juli 2023   12:06 Diperbarui: 20 Juli 2023   09:47 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pernikahan (Pexels/Dogukan Benli) 

Saat ini di mana-mana, hampir di seantero pulau Timor, orang menyelenggarakan pesta pernikahan. Ya, bisa dikatakan juga sebagai musim pernikahan. Mengapa? Kita tidak tahu sejak kapan, tradisi ini dilaksanakan. Rasa-rasanya sudah lama sekali. 

Umumnya di Pulau Timor, perayaan pernikahan dibagi dalam 2 (dua) gelombang. Gelombang pertama biasanya pada bulan Juni sampai Agustus. Dan gelombang kedua dilakukan pada bulan September sampai November.

Penulis berusaha mencari tahu, mengapa pesta pernikahan di Timor dibagi dalam dua gelombang dan sejak kapan tradisi ini dimulai.

Setelah menelusuri berbagai sumber baik tertulis maupun lisan, penulis akhirnya dapat menyimpulkan sebagai berikut.

Pernikahan dalam gereja Katolik gelombang pertama (dok.pribadi)
Pernikahan dalam gereja Katolik gelombang pertama (dok.pribadi)

Soal Pembagian Gelombang

Dalam tradisi gereja Katolik yang dianut oleh sebagian besar masyarakat pulau Timor, perayaan perkawinan secara umum dibagi dalam dua gelombang sesuai dengan kebiasaan masyarakat Timor. Karena itu gereja Katolik membuat kebijakan persiapan perkawinan yang disebut Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK), dilakukan dalam dua gelombang. 

Gelombang pertama dibuka mulai minggu I sesudah Paskah hingga akhir bulan Mei. Untuk itu biasanya di paroki-paroki diumumkan agar para orang muda Katolik yang telah siap untuk menikah dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti KPPK. 

Biasanya mereka yang telah berumur cukup dewasa sesuai hukum kanonik dan Undang-Undang Perkawinan RI Tahun 1974. Di Indonesia, umur minimal yang dianggap sah untuk dapat melangsungkan pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Ilustrasi pernikahan mempersatukan seluruh keluarga (Tribun makassar)
Ilustrasi pernikahan mempersatukan seluruh keluarga (Tribun makassar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun