Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Daripada Membakarnya Sembarangan, Lebih Baik Mengolah Sampah Menjadi Kompos

26 Juni 2023   10:37 Diperbarui: 26 Juni 2023   10:44 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebiasaan yang salah dalam menangani sampah dengan membakar (National Geographic)

Namanya juga sampah atau limbah sudah pasti berbahaya bagi kesehatan. Ada yang tingkat bahayanya sedikit, sedang, tetapi ada juga yang sangat berbahaya, bila dibiarkan berserakkan atau tidak ditangani dengan baik.

Umumnya sampah itu berserakkan karena ulah manusia yang tidak menghargai kebersihan. Membuang sampah sembarangan. Menurut pengamatan penulis, sampah berupa sisa air minum dalam kemasan plastik selalu berserakkan atau dibuang begitu saja di tanah/lantai pada saat makan bersama pada hajatan atau pesta.

Sebagai contoh, di Timor, lihat saja berapa banyak gelas bekas air minum dalam kemasan yang harus dipilih oleh anak-anak atau tuan rumah/pesta, ketika usai makan dan harus melanjutkan acara ramah tama dengan melantai atau acara bebas.

Mengapa sampah tidak boleh dibakar?

Pemandangan umum di mana-mana, orang selalu menangani sampah dengan cara membakar. Pada hal membakar bukanlah cara yang tepat. Sebab dengan membakar, kita menambah penyakit bagi manusia. Asap dari pembakaran sampah itu akan menyebabkan bau tak sedap. Apalagi sampah yang dibakar terdiri dari bahan karet atau plastik akan menyebabkan polusi udara.

Tidak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Karena itu, membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda.


Menurut Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, pasal 30 ayat b, sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500ribu.

Penulis punya sebuah pengalaman menarik mengenai membakar sampah. 

Pada suatu hari, kantor tempat penulis bekerja melakukan kerja bakti dalam rangka Aksi Puasa Pembangunan. Seorang teman penulis yang kini sudah purnatugas alias pensiun, membakar tumpukan sampah di samping kantor. Asap putih hitam mengepul karena sampah yang dibakar itu terdiri dari plastik, ban bekas dan masih agak basah.

Melihat asap yang mengepul putih kehitaman itu menyebar di seluruh komplek kerja, keluarlah pimpinan kami dalam hal ini Bapak Uskup Atambua. Beliau memanggil orang yang membakar  dan mengurnya dengan keras, "Lain kali kalau engkau bakar lagi sampah seperti ini, saya akan masukkan engkau dalam api supaya ikut terbakar juga!"

Dan sejak saat itu, hingga sekarang, tidak ada lagi orang yang membakar sampah sembarangan. Malahan kami telah memiliki sebuah bak pupuk kompos hasil olahan sampah organik kami. "Luar biasa, sebuah ajakan yang keras, namun langsung menyadarkan agar orang tidak boleh membakar sampah sembarangan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun