Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

3 Hal Ini Perlu Diperhatikan, Bila Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

15 November 2022   10:06 Diperbarui: 16 November 2022   02:53 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Dikbud dan Ristek, dalam peraturan menteri itu juga menjelaskan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Bahkan yang tidak kalah penting dan menariknya Permendikbud Ristek ini adalah di sana ditegaskan lagi bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50 ini akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan; dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi pakaian adat Timor (Sumber:keluyuran.com)
Ilustrasi pakaian adat Timor (Sumber:keluyuran.com)

Bagaimana Menyikapinya

Dengan membaca dan mendalami Permendikbud ini, sebagai orangtua siswa yang punya anak sedang belajar di SD dan SMA, saya menarik kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan ini, sekolah ditambahkan lagi beban dalam hal soal seragam sekolah. 

Sebab ketika membaca aturan ini, kita menemukan bahwa sebelumnya di sekolah sudah ada dua (2) macam pakaian seragam yaitu pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. 

Lalu, dari peraturan tersebut ditambahkan lagi sebuah seragam yang diberi nama "seragam khas sekolah". Berarti sudah tiga (3) macam pakaian seragam. Kalau ditambahkan lagi pakaian seragam wajib yaitu pakaian atau baju adat/tradisional, maka jadilah empat (4) buah seragam sekolah.

Apakah ini tidak memberatkan para orangtua atau wali siswa?

Tentu saja jawabannya "ya" dan "tidak". 

Kalau jawabannya "ya", tentu kemudian Pak Menteri yang baik hati itu bisa saja menambahkan bahwa seragam bisa diadakan oleh sekolah dengan menggunakan "dana BOS", misalnya. Ya, jangan protes dulu sebab saya hanya menduga-duga isi hati pak Menteri.

Tetapi yang menjadi dasar paling penting adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Felix Tani dalam judul tulisan "Pak Nadiem, Tolong Revisi Aturan Seragam Pakaian Adat" (Kompasiana,27 Oktober 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun